Jual Obat Kuat Palsu di Internet, Pelaku Untung Rp25 Juta

Ilustrasi: Penggerebekan kosmetik ilegal.
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Aparat Subdit Industri Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada 29 September 2015 menangkap pelaku penjual atau distributor obat ilegal berbagai jenis.

Ternyata, Buah Ini Bisa Jadi Pengganti Obat Kuat

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mudjiono, mengatakan, pelaku berinisial RY menjual dan mendistribusikan 25 jenis obat tanpa izin BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).

"Kami mengamankan satu tersangka penjual dan pendistrusi obat ilegal, ada 25 jenis obat dan kami mengamankan dua kontainer," ujar Mudjiono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin, 9 November 2015.

25 jenis obat tersebut adalah obat kesehatan mulai dari obat rematik, obat gosok, obat kuat dan obat lainnya. Dalam pengakuannya, tersangka sudah menjalankan bisnisnya sejak Mei 2015.

Mudjiono menambahkan, akibat perbuatannya, masyarakat dirugikan karena telah mengonsumsi obat tersebut. Selain itu, negara juga dirugikan karena tak berizin.

"Negara juga dirugikan, selain masyarakat yang dikhawatirkan jika mengonsumsi obat ini," kata dia.

Lebih lanjut, Mudjiono mengungkapkan, pelaku mempunyai dua pabrik di Komplek Perumahan Kalideres Permai dan Perumahan Puri Gardenia. Keduanya di Kalideres, Jakarta Barat.

Kepala Subdit Industri Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Agung Marlianto, menuturkan, tersangka mendapatkan omset sebesar Rp25 juta setiap bulannya.

"Untuk peredarannya, tersangka mengedarkan ke agen-agen obat di daerah Balaraja, Cilegon, Lampung dan Surabaya, untuk apotek tidak ada," kata dia.

Agung juga menjelaskan, dalam pendistribusian, tersangka menggunakan jasa ekspedisi resmi agar tidak mudah terendus. "Dia juga menjual secara online, dia juga menawarkan ke toko dan ada yang melalui order," kata dia.

Untuk jenis obatnya, Agung memaparkan, ada dua sumber tersangka mendapatkan obat ilegal tersebut.

"Ada dari lokal, dan didatangkan beberapa negara, kalau dari luar negeri itu masuknya lewat pelabuhan tikus," ucapnya.

Dia pun menghimbau, agar masyarakat lebih hati-hati dalam memilih dan membeli obat jenis apapun.

"Diperiksa dulu semuanya, harga juga pasti berbeda, karena kalau kita mengkonsumsi obat tidak ada nomor surat izin berarti otomatis tidak direkomendasi kepada masyarakat untuk dikonsumsi," himbaunya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal 1,5 miliar.

Ilustrasi pil kontrasepsi

Ternyata Obat Kuat dan Pelangsing Paling Sering Dipalsukan

Itu karena obat cenderung mahal dan diminati banyak orang.

img_title
VIVA.co.id
19 Februari 2016