Putus Cinta, Pengusaha Singapura Sebarkan Video Mantan Pacar

Video mesum menyebar melalui HP. Foto ilustrasi.
Sumber :
  • VIVAnews/Diki Hidayat
VIVA.co.id
Lokasi Layanan SIM Keliling Hari Ini
- Pengusaha asal Singapura berinisial R (37), sudah satu bulan ini mendekam di sel tahanan Polda Metro Jaya. Dia menjadi tersangka lantaran menyebarkan video porno mantan pacarnya, seorang sekretaris di sebuah perusahaan batubara, yakni TL (26). 

Pengacara korban, Bonardo Pardomoan Hasiholan Sinaga mengatakan, R menyebarkan video itu lantaran kesal diputus hubungan percintaannya oleh TL. Dia diputus lantaran kepergok selingkuh.

Polda Metro Jaya Pastikan Material Pembuatan SIM Tersedia

Bonardo mengatakan, video porno TL yang disebarkan R berjumlah empat video. Seluruhnya direkam menggunakan kamera ponsel di dua lokasi, yakni di Singapura dan Jakarta. Oleh R, seluruh video itu diupload di empat situs porno.

Bahkan, yang lebih meresahkan lagi, R juga mengirim video porno itu ke ibunda TL lewat WhatsApp. Serta dikirim juga ke email bos TL di kantornya dan membuat TL dipanggil sampai akhirnya memilih keluar. "Ini kejam sekali cara pelaku. Dia menghancurkan psikis korbannya," ujar Bonardo ketika dihubungi, Rabu, 11 November 2015.

Polda Metro Siap Tampung Laporan Soal Makam Fiktif

Bonardo menceritakan, seluruh video porno itu direkam pada tahun 2014. Saat itu keduanya sudah berpacaran kurang lebih 1,5 tahun setelah awalnya berkenalan lewat Facebook.  

Menurut Bonardo, R yang merupakan mantan pacar korban memang beberapa kali meminta izin memotret TL. Tapi ketika itu R berjanji akan menghapusnya. Namun rupanya tanpa sepengetahuan TL, R juga merekam korban yang tengah telanjang. "Jadi perekamannya tanpa sepengetahuan korban," kata Bonardo.

Kemudian akhir 2014, pasangan itu putus. Penyebabnya, TL memergoki di ponsel R banyak berhubungan dengan wanita lain. Tak terima diputuskan, R mengancam akan membuat TL terkenal. Lalu mulai mengupload video porno itu ke berbagai situs porno di awal tahun 2015.

TL berkali-kali meminta agar R menghapus video itu di situs porno. Tapi tak digubris. Bahkan justru makin kurang ajar dengan mengirimkannya ke Whatsapp ibunda TL dan email bosnya.

Melihat kelakuan R yang telah menyebarkan video pornonya. TL memilih melaporkan kelakuan mantan pacarnya itu kepada pihak kepolisian. R kemudian diringkus Subdit Cybecrime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar satu bulan lalu. R ditangkap saat tengah ada urusan bisnis di Jakarta. Sebelum diringkus, R berkomunikasi dengan TL, sehingga polisi mengetahui keberadaanya di Jakarta.

"Sebenarnya mereka berdua ini memang sudah mengarah ke pernikahan. Makanya sudah saling mengenal keluarga," kata Bonardo.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Mudjiono saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus tersebut. "Yang bersangkutan masih kami tahan dan kasusnya masih jalan terus," kata Mudjiono.

Lebih lanjut, Mudjiono mengungkapkan, penyidik telah rampung melakukan pemberkasan kasus tersebut, dan rencananya penyidik akan segera melimpahkan berkas penyidikan ke jaksa penuntut umum. "Rencananya hari ini berkas akan dikirim ke Kejati (Kejaksaan Tinggi) DKI."

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya