40 Kali Beraksi, Pelaku Hipnotis PRT Ditangkap Polisi

ilustrasi penipuan hipnotis.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andry Arifin

VIVA.co.id - Aparat Subdit Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap pelaku pencurian dengan modus hipnotis yang mengincar para pembantu rumah tangga.

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Modus Hipnotis

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti mengatakan, pelaku berjumlah empat orang, dua pelaku masih dalam pengejaran.

"Tersangka atas nama Abdul Hakim (56), David (42) dan dua lagi yaitu DPO (Daftar Pencarian Orang) atas nama Bolong dan Penbah," ujar Krishna dalam keterangannya, Kamis, 12 November 2015.

Awas! Begal Motor Pakai Hipnotis di Sekitar Anda

Krisha menjelaskan, modus operandi para tersangka adalah berpura-pura mengaku sebagai orang pintar dan bisa mengobati. Pelaku kemudian menghipnotis korban dengan sasaran pembantu rumah tangga.

"Tersangka tidak pernah masuk ke rumah majikan pembantu, mereka menunggu di luar. Pada saat pembantu dalam keadaan tidak sadar karena pengaruh hipnotis, mereka mengendalikan pembantu via handphone untuk mengambil barang-barang perhiasan dan uang milik majikannya," katanya.

Tipu Pemudik, Komplotan Gendam Ditangkap

Dari hasil interogasi tersangka, mereka sudah melakukan aksinya sejak tahun 1998 di wilayah hukum Jakarta. Jam operasional mereka pada siang hari dan sasaran pembantu rumah tangga pada saat keluar rumah untuk belanja dan majikan sedang bekerja.

"Barang-barang yang diambil perhiasan. Perhiasan hasil kejahatan dijual di Pasar Palmerah dan Pasar Senen," ujarnya.

Selain itu, tersangka mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak 40 kali dan belum pernah tertangkap. Untuk langkah selanjutnya, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan para tersangka, melakukan pengejaran terhadap DPO.

Polda juga berkoordinasi dengan Polsek Kembangan dan memberitahu bahwa pembantu atas nama Nurjanah yang ditahan Polsek Kembangan tidak bekerjasama dengan tersangka. Diberikan saran agar melakukan penangguhan penahanan terhadap Nurjanah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya