Denda Dihapus, DKI Rangsang Warga Bayar Pajak Kendaraan

Lalu Lintas Semrawut Akibat Lampu Mati
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Sebulan Penghapusan Denda Pajak, Terkumpul Dana Rp431 Miliar
- Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengakui penerimaan pajak kendaraan di DKI Jakarta masih rendah alias tidak mencapai target. Maka dari itu, Pemerintah Provinsi DKI memberlakukan aturan bebas denda pajak kendaraan bermotor hingga Desember 2015.

Banyak Pemilik Mobil Mewah Belum Bayar Pajak

"Dari data yang masuk ke kami masih kurang. Agak jauh dari target. Mungkin karena kelesuan ekonomi juga memberikan pengaruh," ujar Djarot di Balai Kota DKI, Senin 16 November 2015.
Penyelundupan Kendaraan Bermotor ke Timor Leste Digagalkan


Dengan pemberlakuan bebas denda, Djarot optimistis bakal mencapai target penerimaan pajak.


"Untuk merangsang dan mendorong mereka yang tidak bayar pajak, ya bayar pajak. Itu sudah biasa dilakukan, di mana pun dilakukan, supaya target tercapai," ujarnya.


Seperti diketahui, Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI memberlakukan kebijakan penghapusan sanksi denda PKB dan BBNKB mulai Senin 16 November 2015. Kepala DPP DKI, Agus Bambang Setyowidodo, mengatakan, penghapusan digunakan untuk menggenjot pemasukan DKI dari sektor pajak.


Masyarakat yang memiliki tunggakan pembayaran pajak bisa membayar pajak kendaraannya dengan bebas dari seluruh tunggakan, di seluruh kantor Samsat Bersama di seluruh Jakarta. Kebijakan berlaku hingga 31 Desember 2015.


"Terkadang, pengenaan sanksi denda dilakukan karena wajib pajak memang lupa (membayar). Bukan karena kesalahannya. Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya," ujar Agus.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya