Wagub Djarot Siap Dialog Publik soal Reklamasi Jakarta

Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Pengganti Ahok Minta Demonstran Tak Terprovokasi
- Pemprov DKI Jakarta mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang rencana tata ruang kawasan strategis pantai utara Jakarta kepada DPRD DKI. Namun, raperda yang akan menjadi payung hukum pelaksanaan reklamasi di pantai utara Jakarta itu menuai pro dan kontra.

Rusun Cup, Cara DKI Memanusiakan Mantan Pemukim Ilegal

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, mengatakan, raperda yang diajukan justru akan mendisiplinkan berbagai pihak yang akan melakukan reklamasi.
Pendaftaran Masih Lama, PDIP Belum Pikirkan Cagub DKI


"Kalau dulu dengan Pantai Indah Kapuk (PIK) bagaimana reklamasinya, Pantai Muara kan ada keppresnya, justru sekarang kami ingin disiplinkan, Amdal seperti apa. Sekarang mau kami tertibkan, malah jadi masalah," kata Djarot usai rapat dengar pendapat dengan DPRD DKI, Senin 30 November 2015.


Sebelumnya, tidak sedikit warga maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menolak ide reklamasi di kawasan pantai utara Jakarta. Selain merusak ekosistem pesisir, reklamasi juga berpengaruh terhadap berkurangnya tangkapan ikan nelayan.


Untuk itu, Djarot menyebut akan membuka diskusi kepada publik terkait dampak-dampak reklamasi. Reklamasi harus dilakukan dengan pendekatan ekosistem.


"Dengan cara seperti ini kami buka ruang diskusi supaya orang
ngerti
kawasan pesisir itu seperti apa. Kami
jelasin dong
ada yang menentang, ada yang mendukung itu biasa, yang penting kami tidak merusak ekosistem di situ. Kami lakukan kajian secara komprehensif," katanya.


Reklamasi pantai utara Jakarta yang kini dikenal dengan istilah "Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta" dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.


Pemprov DKI Jakarta menindaklanjuti aturan tersebut dengan menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Tata Ruang Kawasan Pantai Utara Jakarta.


Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta ini terdiri atas 17 pulau reklamasi yang dinamakan Pulau A hingga Pulau Q.


Pulau-pulau tersebut membentang dari batas wilayah barat yang berbatasan dengan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, sampai dengan batas wilayah timur yang berbatasan dengan Kabupaten Bekasi.


Kawasan strategis pantai utara ini dikembangkan sebagai pusat kegiatan primer baru kawasan utara Jakarta, berupa kawasan perkotaan bernuansa
waterfront
yang didukung dengan perancangan kawasan dan penyediaan prasarana sarana kawasan berkualitas tinggi, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya