Parkir Liar di Jakarta, Pemotor akan Didenda Rp250 Ribu

Petugas Gabungan Razia Parkir Liar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
Parkir Liar di Makassar Tak Terkontrol
- Pemerintah Provinsi DKI berencana memperluas penerapan sanksi derek terhadap kendaraan bermotor yang melakukan parkir secara liar di titik-titik pengawasan.

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengatakan, tidak hanya terhadap kendaraan roda empat, Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI pada tahun mendatang akan mengenakan aturan pengenaan sanksi serupa terhadap kendaraan roda dua.

Taufik: Parkir On Street Cuma Bikin Macet Jakarta

"Saya lagi siapin Pergub (Peraturan Gubernur)-nya," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 8 Desember 2015.

Berbeda dengan kendaraan roda empat yang besaran pengenaan dendanya mencapai Rp500.000, Ahok mengatakan besaran denda yang akan diterapkan bagi pengendara motor hanya akan mencapai Rp250.000.

Parkir Liar, DKI Targetkan Derek 15 Mobil Setiap Hari

Untuk mendukung rencana penerapan aturan, Ahok mengatakan telah memerintahkan Dishubtrans melakukan pengadaan truk kargo menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI tahun 2016.

Berbeda pula dengan pemilik mobil yang kendaraannya disimpan di pool milik Dishubtrans, sepeda motor yang terjaring razia parkir liar akan diangkut ke truk kargo. Truk akan diparkirkan di suatu lokasi, dan pemilik baru diperbolehkan mengambil sepeda motor setelah menunjukkan bukti pembayaran denda berupa retribusi sebesar Rp250.000 kepada Bank DKI.

"Saya udah suruh Dishub beli truk yang buat angkut-angkut motor," ujar Ahok.

Sementara, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI, Andri Yansyah, mengatakan jumlah truk kargo yang akan dibeli adalah 40 unit. Saat ini, DKI memiliki 10 unit truk kargo yang baru diadakan, namun belum dioperasikan.

Andri mengatakan Dishubtrans tengah mengkaji agar truk kargo yang telah menampung sepeda motor hasil razia diparkirkan di pusat keramaian, seperti mal. Andri mengatakan hal itu untuk memudahkan pemilik melakukan penebusan.

"Penderekan dan penyitaan dengan cara seperti itu dilakukan untuk lebih memberi efek jera kepada pemilik kendaraan sepeda motor dibanding sekadar pencabutan pentil," ujar Andri. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya