Ayam Tiren Diduga Tersebar di Beberapa Pasar ini

Gudang ayam tiren
Sumber :
  • VIVA.co.id / Anwar Sadat
VIVA.co.id
Kronologi Wanita Pedagang Sayur Dilempar Perampok
- Satuan Polisi Polsek Cakung, mendatangi gudang penyimpanan ayam tiren, atau bangkai yang beberapa waktu lalu diduga beredar di beberapa pasar tradisional di Jakarta. 

Pria Ini Pernah Jadi Kapolsek Cuma 10 Menit
Hal ini dilakukan untuk pengembangan kasus dari tertangkapnya tiga orang yang diduga terlibat dalam penjualan ayam tiren di Kampung Rawa Sumur Barat, Kawasan Industri Pulogadung, Cakung, Jakarta Timur. Ketiga orang itu ditangkap pada Sabtu 12 Desember 2015.  

Anak Korban Sindikat Pengemis Sudah di Rumah Aman
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Umar Faroq, mengatakan ayam tiren yang dijual tersebut, rencananya akan dipasarkan ke berbagai pasar tradisional yang berada disekitaran wilayah Jakarta Timur.

"Ayam tiren ini diedarkan atau dijual ke pasar tradisional yang ada di Klender, Cakung, Pulogadung, dan beberapa pasar lainnya," jelas Umar di Polsek Cakung, Senin 14 Desember 2015.

Dia juga menjelaskan, bagaimana kronologi penangkapan ketiga tersangka penjualan ayam tiren tersebut. Ketiga orang itu diamankan berdasarkan laporan dari warga.

"Kami mendapat laporan dari warga. Setelah anggota melakukan pengecekan dan pemeriksaan mendalam, akhirnya terbukti," kata Umar

Umar melanjutkan, awalnya petugas memeriksa Deni Prasetyo seorang penjaga gudang. Dari hasil pemeriksaan tersebut, didapatkan empat unit freezer berisi bangkai ayam dan empat kantong plastik ayam siap kirim.

Dari keterangan Deni, petugas mengamankan juga Supardi dan Sugiyono yang diketahui sebagai pemilik usaha itu.

Dari tangan pelaku, petugas menyita daging bersih sebanyak 12 plastik berat 116,7 kilogram, ceker sebanyak empat kantong plastik seberat 28 kg, ati ayam sebanyak tiga kantong plastik dengan berat 28,9 kg, ayam utuh bersih sebanyak lima ekor dengan berat 7,3 kg. 

Selain itu, petugas juga mendapatkan tulang ayam sebanyak tiga kantong plastik besar seberat 53 kg, ayam utuh ada bulunya sebanyak 47 ekorberat 58,6 kg, alat pembersih bulu ayam dan drum untuk merebus ayam tersebut. 

"Ada 47 ekor ayam mati yang tidak ada bekas potongan dileher ayam tersebut. Ini menandakan bahwa ayam yang dijual benar bangkai," jelasnya.

Atas perbuatannya menjual bangkai ayam, para pelaku dikenakan pasal 62 (1) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 135 UU RI Nomor18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya