Buang Sampah Sembarangan, 30 Orang Ditangkap

VIVAnews - Suku Dinas Kebersihan Jakarta Timur menggelar operasi yustisi kebersihan di Terminal Rawamangun. Sebanyak 30 orang terjaring dalam razia ini.

Warga yang ditangkap kebanyakan karena membuang puntung rokok sembarangan.

Menurut Kasudin Kebersihan Jakarta Timur Unu Nurdin, pelaksanaan operasi ini berdasarkan pada Perda No 5 tahun 1998, Perda No 1 tahun 2001 tentang Kebersihan Umum, dan Perda Larangan Merokok Nomor 2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Warga yang terjaring KTP-nya ditahan. Mereka juga harus ikut persidangan operasi yustisi kebersihan. "Tentunya ditilang dengan denda minimal Rp 20 ribu dan maksimal Rp 50 ribu," tegasnya.

Dia mengatakan, program ini sudah cukup lama diberlakukan dalam rangka menertibkan kebersihan lingkungan. Setiap pemilik bangunan seperti rumah, pertokoan dan perkantoran diwajibkan memiliki tempat sampah, termasuk di terminal.

Unu mengaku, pelaksanaan operasi ini adalah yang kedua kalinya . "Tahun lalu di Kampung Rambutan, sekarang di Terminal Ramawangun," jelasnya.

Pelaksaan operasi ini melibatkan aparat Trantib, BPLHD, pengadilan, polisi, Sudin Kependudukan dan Kebersihan. "Ada 140 personel yang diturunkam," imbuhnya.

Salah satu warga yang ditangkap,  Kemal, 35 tahun, Jawa Tengah mengaku tidak tahu ada peraturan ini. "Saya tidak tahu. Saya baru saja datang dari Jawa," keluhnya.

Kemal akhirnya menjalani persidangan yang digelar langsung di tempat kejadian. Setelah menjalani persidangan dirinya dikenakan denda sebesar 20 ribu dan diberikan penyuluhan oleh petugas.

Ban Mobil Dicuri saat Parkir di Mal Jakpus, Polisi Kejar Pelaku
Ilustrasi spa/masker/facial.

5 Manfaat Lakukan Facial, Tingkatkan Sirkulasi Darah Hingga Jaga Kesehatan Kulit

Salah satu perawatan yang direkomendasikan untuk dilakukan adalah facial, yang dapat menjaga kesehatan dan kecantikan kulit wajah. Lalu, apa saja manfaat melakukan facial

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024