- VIVA.co.id/ Danar Dono
Hal ini diungkapkan Yayat usai mendampingi Imelda Wongso, ibunda Jessica, saat menjenguk Jessica di Polda Metro Jaya. "Sampai saat ini ya (Jessica tak bersalah), tentu sebagai kuasa hukum ya," kata Yayat kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin 1 Februari 2016.
Sang pengacara juga berharap kliennya dapat bebas dari segala tuduhan yang kini mengarah padanya. "Ya, saya berharap Jessica dapat bebas," katanya.
Ketika bertemu dengan Jessica, Yayat menuturkan, Jessica sebenarnya sangat berharap masalah ini dapat cepat selesai. "Ya, tentu kasusnya segera selesai, dia bisa melewati persoalan ini," kata Yayat.
Polisi akhirnya menetapkan Jessica sebagai tersangka atas meninggalnya Mirna. Pihak kepolisian menetapkannya sebagai tersangka setelah mengaku punya dua alat bukti.
Jessica ditangkap di salah satu hotel di kawasan Mangga Dua, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu. Pihak Jessica mengatakan mereka menginap di hotel lantaran stres dan untuk menghindari wartawan, bukan untuk melarikan diri. (one)