Baju Hijau Tua Tak Lagi Jadi Pakaian Rutin PNS DKI

Para pejabat DKI tidak tahan dengan tekanan Ahok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru

VIVA.co.id - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, hari ini meniadakan pemakaian seragam berwarna hijau tua bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI. Pakaian Dinas Linmas/Perlindungan Masyarakat yang biasanya dipakai setiap hari Senin, kini tidak menjadi pakaian rutin lagi.

Aturan Pakaian Putih untuk PNS, Mendagri: Biar Bersih

Pakaian berwarna hijau tua itu kini hanya dikenakan pada saat PNS hendak mengikuti apel atau upacara tertentu.

"Enggak ada pakai baju hijau lagi, kecuali upacara," ujar Ahok, Rabu 10 Februari 2016.

Pemda Wajib Patuhi Aturan Seragam Dinas PNS

Mulai saat ini, pada hari Senin dan Selasa, PNS DKI berpakaian PDH berwarna khaki. Dan pada hari Kamis dan Jum'at, para PNS diatur mengenakan PDH batik, tenun, atau pakaian khas daerah.

Selain itu, Ahok juga menginstruksikan PNS DKI untuk mengenakan pakaian yang mirip dengan pakaian kerja lapangan yang sering dikenakan Presiden Joko Widodo.

Ahok Tak Akan Belikan PNS Kemeja Putih

Pakaian itu berupa kemeja putih berlengan panjang dengan bawahan berupa celana panjang berwarna hitam bagi pria, atau rok bagi wanita.

"Kita akan mulai berlakukan minggu depan. Hari Rabu, pakai baju putih lengan panjang kayak Pak Jokowi," ujar Ahok.

Pemberlakuan aturan merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016. Permen yang ditandatangani Mendagri Tjahjo Kumolo pada tanggal 22 Januari 2016 mengatur pakaian yang harus digunakan PNS Pemda dan Kemendagri pada hari Rabu adalah Pakaian Dinas Harian (PDH) kemeja berwarna putih dengan bawahan (celana panjang atau rok) berwarna hitam atau gelap.

Permendagri Nomor 6 Tahun 2016  sekaligus merupakan perubahan ketiga atas Permendagri sebelumnya, yang bernomor 60 Tahun 2007. Permen mengatur ketentuan berlaku efektif sejak Permen mulai diundangkan, pada tanggal 28 Januari 2016.

Pasal yang mengatur tentang ketentuan pakaian dinas sesuai hari kerja adalah Pasal 12A. Permen juga memuat ilustrasi setiap pakaian, lengkap dengan lokasi pemasangan atribut-atribut.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya