- VIVA/Irwandi
VIVA.co.id - Pemerintah Administrasi Kota Jakarta Selatan melakukan penyegelan di lokasi pembangunan gedung Ratu Prabu III di jalan TB Simatupang, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, Selasa 16 Februari 2016.
Penyegelan lokasi proyek pembangunan apartemen yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan itu dipimpin langsung oleh Wali Kota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi.
Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi menjelaskan, sebelumnya pemkot telah melakukan rapat bersama pihak pengembang gedung. Dari rapat tersebut diketahui pembangunan gedung tersebut sama sekali tidak memiliki IMB.
"Ini ternyata belum ada IMB-nya sama sekali, maka kita segel. Dan ini ketahuan waktu kita undang rapat di Wali Kota kemarin, saya langsung bilang besok akan saya segel, ternyata pas mau disegel dihalang-halangi oleh oknum dari Prabu tapi tetap kita segel," kata Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi di lokasi, Jakarta Selatan, Selasa 16 Februari 2016.
Selain itu, kata Tri, pada Senin 15 Februari kemarin, Seksi Penataan Kota Kecamatan Pasar Minggu telah melakukan penyegelan. Namun, setelah diperiksa, segel dipasang dalam area proyek sehingga tidak terlihat dari luar.
"Saya cek masuk ke lokasi pembangunan, Ternyata segel itu dipasang di dalam, makanya kita pindahin keluar lagi, saya kunci mati, nggak boleh ada kegitaan lagi. Nunggu besi turun, keluar truknya kita segel," ungkap Tri.