Pengacara: Guru JIS Neil Bantleman Tidak Melarikan Diri

sidang vonis dua guru jis
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id – Putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) menyatakan dua guru Jakarta International School (JIS) terdakwa kasus pencabulan anak, Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong, dihukum 11 tahun penjara dengan denda Rp100 juta dan subsider 6 bulan kurungan.

Sumbangan Netizen untuk Terdakwa JIS Capai Rp112 Juta

Dini hari tadi, Kamis, 25 Februari 2016, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) mengeksekusi Ferdinand di kediamannya di kawasan Pondok Aren, Jakarta Selatan. Sementara itu, Neil, saat ini masih dicari.

"Neil hobi travelling, tapi masih di Indonesia, mana bisa melarikan diri," kata kuasa hukum Ferdinand dan Neil, Patra M. Zein, saat dihubungi VIVA.co.id.

Tiru Siyono, Keluarga Terdakwa JIS Mengadu ke Muhammadiyah

Patra menjelaskan, kliennya tidak akan melarikan diri atau bersembunyi untuk menghindari putusan ini. Untuk itu, dia berharap Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) bisa berkoordinasi dengannya, selaku kuasa hukum Neil, sehingga proses eksekusi bisa berjalan lancar.

"Keluarganya sudah tahu beritanya, (Neil) pasti dikasih tahu. Itu gunanya koordinasi dengan lawyer," ujar Patra.

Guru JIS Dihukum, Petugas Kebersihan Tewas Tak Terungkap

Patra menyesalkan sikap Kejari Jaksel saat mengeksekusi Ferdinand dini hari tadi, karena tidak berkoordinasi terlebih dulu dan dilakukan sebelum ada salinan putusan kasasi dari MA.

"Kenapa Ferdinand dijemput jam 2 malam, tidak koordinasi dengan tim pengacara. Kami tidak ditunjukkan salinan putusan, ini guru bukan teroris, kenapa cara seperti itu yang dilakukan," katanya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong dengan pidana penjara selama 10 tahun dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswanya. Namun, pada 14 Agustus 2015, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membebaskan dua guru JIS itu. Keduanya juga telah keluar dari rumah tahanan di Cipinang.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim tingkat banding yang diketuai Silverster Djuma menilai, keterangan saksi korban dalam sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bukan merupakan alat bukti. Majelis tingkat pertama dinilai tidak cermat, tidak matang dalam pembuktian.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya