Murid Digigit Nyamuk, Ahok Potong Gaji Kepala Sekolah

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di SDN 01 Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Sumber :
  • VIVA/Fajar GM

VIVA.co.id - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan memberi sanksi menghapus Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) kepala sekolah yang tidak mampu mencegah keberadaan jentik nyamuk demam berdarah di sekolahnya.

Minat Investasi Tak Terpengaruh Aksi Demo 4 November

Pemerintah Provinsi DKI telah banyak mencanangkan gerakan pemberantasan sarang nyamuk demam berdarah. Setiap kelurahan telah memiliki petugas juru pemantau jentik (jentik).

Ahok, sapaan akrab Basuki, hari ini juga mencanangkan program sekolah bebas jentik nyamuk. Program itu menegaskan komitmen unsur sekolah untuk menjamin sekolah bebas dari jentik.

Prijanto Klaim Keluarga Bung Hatta Sesali Tutur Kata Ahok

Ahok menganggap seluruh program itu tidak berguna dan sekadar formalitas bila siswa sekolah masih ditemukan terjangkit penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD).

"Saya enggak mau denger ada gigitan nyamuk lagi di sekolah," ujar Ahok di SDN 01 Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat, 4 Maret 2016.

Banyak Lawan di Pilkada DKI, Ahok Tak Masalah

Ahok memimpin Apel Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) hari ini. Apel dihadiri jajaran pejabat Dinas Kesehatan DKI, Pemerintah Kota Jakarta Utara, serta para siswa sekolah.

Ahok mengatakan, penghapusan TKD merupakan sanksi kepada unsur pengurus sekolah yang tidak bekerja dengan benar. Selain kepala sekolah, sanksi juga diberikan kepada guru, tata usaha, hingga penjaga sekolah.

Penghapusan TKD akan menghilangkan unsur terbesar penghasilan para pegawai sekolah. Besaran tunjangan nilainya bisa lima kali dari gaji yang mereka terima.

Ahok mengatakan, pemberian sanksi merupakan caranya memberi pelajaran. Ahok mengibaratkan para siswa yang juga kerap diberi hukuman oleh gurunya bila berlaku nakal di sekolah.

"Harus ada hukuman supaya hidup ini berimbang," ujar Ahok.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya