Guru Les di Bekasi Tertangkap Basah Cabuli Murid

Ilustrasi/Korban pelecehan seksual
Sumber :
  • www.kidsinthehouse.com

VIVA.co.id – Seorang tenaga pengajar pribadi Bahasa Inggris berinisial KI (22), tepergok sedang melecehkan muridnya, yang masih berusia 6 tahun. Aksi cabulnya itu terungkap oleh bibi korban, berinisial PB (28).

Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Peristiwa ini bermula saat PB tengah berkunjung ke rumah saudaranya di Perum PMI, Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Demikian ungkap Kepolisian Resor Kota Bekasi.

Kebetulan, rumah saudaranya itu berlokasi persis di seberang rumah KI. Saat itu, PB yang mengetahui kemenakannya, berinisial B, biasa mengikuti les pribadi di rumah KI, mampir untuk melihat proses belajar mereka.

Ketua DPD PSI Jakbar Mundur, DPW PSI Jakarta: Kami Tidak Mentolerir Kekerasan Seksual

Namun, bukannya melihat kegiatan belajar mengajar, PB terkejut dan tak menyangka, mendapati KI justru sedang mencabuli korban.

"Jadi bibinya langsung marah-marah lihat kelakuan pelaku dan melaporkan kejadian ini ke Ketua RT setempat," kata Kasubag Humas dari Polresta Bekasi, Iptu Makmur, di kantornya, Jumat 18 Maret 2016.

Korban Pelecehan Rektor Nonaktif UP Surati DPR hingga Menko Polhukam, Minta Hal Ini

Setelah bibi korban melaporkannya pada ketua RT setempat, perumahan itu pun langsung heboh. Makmur mengungkapkan, KI sempat diinterogasi warga setempat, tapi dia membantah telah mencabuli korban. Namun setelah didesak warga, akhirnya dia mengakui telah mencabuli B, muridnya sendiri.

Setelah itu, warga membawa KI ke Mapolsek Tambun agar diproses secara hukum. Kepada penyidik, KI mengaku ini pertama kalinya dia melakukan pencabulan. 

Guna memperkuat laporan tersebut, pihak kepolisian meminta keluarga untuk membawa B menjalani visum di rumah sakit.

Hasil visum bisa dijadikan alat bukti penyelidikan mengenai dugaan pencabulan terhadap korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya