Tulis Surat Pembaca Jadi Tersangka

Khoe Seng Seng Divonis Enam Bulan Percobaan

VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 15 Juli 2009, akhirnya menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada Khoe Seng Seng, terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui surat pembaca terhadap PT Duta Pertiwi.

Khoe Seng Seng divonis enama bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. Bila masa percobaan itu dia melakukan kesalahan yang sama maka akan langsung di tahan.

Ketua Majelis Hakim, Robinson Tarigan memastikan Khoe Seng Seng bersalah secara sah dan meyakinkan karena telah melakuan pencemaran nama baik terhadap PT Duta Pertiwi.

Kho Seng Seng divonis bersalah dengan pertimbangan yang memberatkan dirinya seperti tidak mengakui perbuatannya dan kesalahannya.

Sementara yang meringankan Khoe Seng Seng, dirinya tidak memiliki informasi yang cukup mengenai status tanah milik PT Duta Pertiwi dan berlaku sopan dalam persidangan,

Rekan Khoe Seng Seng sesama pedagang di ITC Mangga Dua sempat memprotes putusan hakim. Terdengar suara-suara kecewa dari sesama pedagang atas putusan hakim.

Dua Mobil Premium BMW Bakal Layani Antar Jemput Pasien RS

Kasus ini berawal saat Khoe Seng Seng menulis keluhannya dalam surat pembaca yang diterbitkan harian Kompas pada tanggal 26 September 2006.

Dalam surat tersebut, terdakwa mempertanyakan ketidak jelasan status kepemilikan tanah di ITC Mangga Dua. Ia juga menyatakan pihak pengelola (PT. Duta Pertiwi ) telah berbohong dan tidak terbuka tentang status tanah tersebut.

Atas keluhannya tersebut, Khoe Seng Seng dilaporkan ke polisi oleh PT Duta Pertiwi dan dijadikan tersangka pada akhir tahun 2006. Masalah ini terus bergulir hingga ke pengadilan sejak tanggal 6 November 2008.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 15 Mei 2009, telah menggugurkan gugatan PT Duta Pertiwi sebesar Rp 1 miliar atas diri Khoe Seng Seng.

Sementara, PT Duta Pertiwi menyatakan bahwa langkah hukum yang ditempuh saat ini bukan satu upaya untuk membungkam kebebasan berpendapat. "Tapi untuk mencari keadilan, mempertahankan hak dan memulihkan nama baik PT Duta Pertiwi" ujar Juru Bicara Sinar Mas Developer & RealEstate, Dhony Rahajoe dalam keterangan persnya.

Ilustrasi memakai sunscreen

Direkomendasikan oleh IDI, Apa Sih Physical Sunscreen Itu?

Memakai sunscreen atau tabir surya saat keluar rumah sangat penting, terlebih Indonesia merupakan negara tropis yang 'bersahabat' dengan sinar matahari.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024