Penertiban Kawasan Luar Batang, Warga Dapat SP 1

Masjid Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan segera membongkar pemukiman di kawasan Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara. Warga mengaku telah diberi surat peringatan satu (SP 1) terkait rencana tersebut. 

Anies: Masjid Luar Batang Akan Jadi Destinasi Wisata Religi

"Kami sudah dikirimi SP 1 dari camat langsung," ujar Muhammad Dasir, seorang petugas Hansip setempat, Selasa, 29 Maret 2016.

Menurut dia, Pemprov DKI tidak bisa langsung membongkar wilayah tersebut seperti membongkar wilayah lain sebelumnya. "Enggak bisa begitu aja lah bongkar wilayah sini kayak Kalijodo, masa diusir relokasi gitu aja," ujarnya. 

Masjid Luar Batang Akan Jadi Destinasi Wisata Halal

Kabarnya, masjid di kawasan itu juga akan dibongkar. "Ini masjid juga udah ada sejak 1631, udah cagar budaya," dia menambahkan.

Jika Pemprov DKI ingin memberikan SP1 kepada warga, kata dia, seharusnya menemui warga lebih dulu. "Masa enggak ada negosiasi sama sekali," ujarnya.

Digusur, Warga Luar Batang Gugat Pemprov DKI hingga Kapolri

Dasir melihat ada keganjilan dari surat peringatan tersebut. Sebab, wilayah Luar Batang terdiri dari 3 RW, namun dalam SP1 dijelaskan terdapat 4 RW. 

Dia curiga bahwa pembongkaran ini sarat akan kepentingan. "Di belakang ada apartemen, kami curiga jangan-jangan ini bakal dibuat jalan akses apartemen," ujarnya curiga.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, penertiban terhadap hunian liar di atas tanah negara di kawasan permukiman Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara, akan dilakukan pada pertengahan April 2016.

Penertiban hanya dilakukan terhadap hunian yang didirikan di atas tanah negara. Adapun Masjid Luar Batang yang diisukan akan ikut ditertibkan, tidak tersentuh rencana. "Kalau ada yang bilang saya mau bereskan makam juga (makam Al Habib Husein bin Abubakar Alaydrus di Masjid Luar Batang), itu fitnah," ujar Ahok, sapaan Basuki. 


(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya