Sumber :
- Irwandi Arsyad - VIVA.co.id
VIVA.co.id - Seorang ibu dan dua teman wanitanya ditangkap di salah satu hotel di Jalan Woltermongonsidi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan saat akan menjual bayi yang baru dilahirkannya.
Baca Juga :
Jual Bayi Rp40 Juta, Wulan Hanya Dapat Rp14 Juta
SW (30 tahun) dan KD alias Nias (46 tahun) serta W alias Mama Dina (42 tahun) ditangkap petugas Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu 30 Maret 2016.
Baca Juga :
Pengakuan Ibu Penjual Bayi Rp40 Juta
Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Surawan mengatakan, SW ditangkap saat akan bertransaksi dengan calon pembeli darah daging yang baru dilahirkannya tiga bulan lalu.
Surawan mengatakan, transaksi penjualan bayi itu terungkap dari hasil pengembangan kasus sindikat penjual bayi untuk dijadikan pengemis yang dibongkar anggotanya beberapa hari lalu dengan tersangka IR.
"Polres jakarta selatan kembali mengungkap kasus perdagangan anak. Kasus itu merupakan pengembangan dari kasus yang kita ungkap sebelumnya. Dari empat orang yang ditangkap kemarin. Satu orang di antaranya berinisial IR, ternyata setelah kita dalami dia mempunyai jaringan perdagangan anak," kata Surawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis 31 Maret 2016.
Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka telah dijebloskan jeruji besi rumah tahanan Mapolres Metro Jakarta Selatan. Ketiganya diancam dengan Pasal 2 dan pasal 10 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan pasal 76 f dan pasal 83 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Polres jakarta selatan kembali mengungkap kasus perdagangan anak. Kasus itu merupakan pengembangan dari kasus yang kita ungkap sebelumnya. Dari empat orang yang ditangkap kemarin. Satu orang di antaranya berinisial IR, ternyata setelah kita dalami dia mempunyai jaringan perdagangan anak," kata Surawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis 31 Maret 2016.