Ahok Beri KPK Petunjuk Bongkar Suap Reklamasi di DPRD DKI

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Solihin
VIVA.co.id
KPK Tetap Usut Kasus Suap Reklamasi Jakarta
- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, memberikan petunjuk khusus bagi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membongkar dugaan suap dalam pembahasan dua Rancangan Peraturan 
Daerah (Raperda) terkait proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Pulau Reklamasi Disegel, Saham Agung Podomoro Sempat Goyang

Menurut Ahok, KPK harus memfokuskan perhatian atas terus tertundanya pengesahan dua Raperda itu, yaitu Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dan Rancangan Tata Ruang 
KPK Lelang 12 Lukisan Rampasan Kasus Reklamasi
(RTR) Pantai Utara Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI telah menyerahkan naskah Raperda kepada DPRD DKI. Pembahasan dengan Badan Legislatif Daerah (Balegda) DPRD DKI juga telah rampung.

Namun, beberapa kali digelar, rapat paripurna tidak pernah terlaksana karena jumlah anggota dewan yang hadir tidak pernah mencapai kuorum (jumlah minimal).

"Saya kira KPK periksanya sudah benar. Biar nanti terungkap. Ada apa dan motifnya apa ditunda-tunda. Aneh kan?," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Rabu 13 April 2016.

Dalam dugaan kasus suap itu, KPK telah menangkap anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra Mohamad Sanusi dan  Presiden Direktur PT.Agung Podomoro Land TBK.

Sanusi, yang memimpin komisi yang berhubungan dengan pemerintah dalam membahas dua raperda, diduga menerima suap dari PT. Agung Podomoro Land, Tbk. untuk mengecilkan kewajiban pengembang pulau reklamasi untuk memberi kontribusi tambahan kepada pemerintah seperti ditentukan dalam Pasal 110 Ayat (5) huruf c Raperda RTR Pantura. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya