Ahok Tak Akan Bongkar Bangunan di Atas Pulau Reklamasi

Aktivitas proyek pembangunan Pulau G kawasan reklamasi Teluk Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVA.co.id - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan tidak akan membongkar sejumlah bangunan yang telah didirikan di atas pulau reklamasi.

Pembentukan pulau tersebut, kata Ahok, sapaan Basuki, memiliki dasar hukum peraturan induk tentang reklamasi Pantai Utara (Pantura) Jakarta yaitu Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 52 Tahun 1995.

Sementara itu, pendirian bangunan, walaupun dilakukan tanpa ada dasar hukum, seperti Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) yang belum disahkan, tidak bisa dipermasalahkan.

Bangunan tersebut diperlakukan sama seperti bangunan yang didirikan tanpa izin di atas daratan Jakarta. Bangunan yang masih dalam proses pendirian itu hanya bisa disegel.

"Bila kamu bangun di atas lahan yang melanggar aturan hanya belum dapat izin, itu dibongkar rata enggak? Enggak, karena ada peraturan yang mengatur. Untuk bangunan yang didirikan tanpa izin, kami segel dan ada denda (untuk pengembang)," ujar Ahok, di Balai Kota DKI, Rabu, 13 April 2016.

Lain halnya dengan bangunan-bangunan tak berizin yang sudah didirikan, bahkan didiami di kawasan bantaran sungai di Jakarta. Di antaranya, di bekas lokalisasi prostitusi Kalijodo, Kampung Pulo, hingga Pasar Ikan dan Luar Batang.

Bangunan-bangunan di sana harus dibongkar. Selain tak berizin, keberadaan bangunan juga menyalahi aturan zonasi daratan, seperti diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Kawasan yang seharusnya jalur hijau dan menjadi area resapan air atau penahan banjir malah dijadikan tempat hunian.

Di atas pulau reklamasi, Perda RZWP3K yang mengatur zonasi wilayah setiap pulau belum disahkan. Sebab itu, aturan yang bisa dikenakan untuk bangunan di sana adalah ketentuan mengenai bangunan yang dibuat tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang lengkap.

"Kamu harus bedain. Kami (pemerintah), kalau bangun di atas jalur hijau juga tebang enggak? Tebang (bongkar)," ujar Ahok. (ase)
 

Dua Petinggi Agung Sedayu Tak Hadir di Pengadilan Tipikor
Mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

'Bos Podomoro Beri Sanusi Uang Rp2 Miliar Sebagai Sahabat'

Itulah pernyataan pengacara Ariesman Widjaja membantah tuntutan jaksa

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016