Menipu Modus Jual Rusun, Septian Dwi Cahyo Ditangkap Polisi

Rusunawan Marunda, Cilincing
Sumber :
  • www.facebook.com/IDberkebun

VIVA.co.id - Bagi warga Jakarta berhati-hatilah jika ada yang menawarkan rumah susun sederhana sewa alias rusunawa untuk dijual. Karena, saat ini marak aksi penipuan dengan modus penjualan rumah susun untuk relokasi warga terdampak penggusuran.

Tips Liburan Budget-Friendly Agar Kantong Tetap Sehat
Baru saja, petugas Polsek Metro Cilincing menangkap seorang pria bernama Septian Dwi Cahyo atas laporan penipuan dengan modus jual beli rusun. Pria berusia 27 tahun itu ditangkap di Rusunawa Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
 
Amerika Serikat Kecam Pemilu Rusia, Pernyataan Seram Ini Keluar dari Gedung Putih
"Kami menangkap pria pengangguran yang menjual unit Rusunawa Marunda yang seharusnya diperuntukkan untuk warga penggusuran. Kami amankan kemarin sore di sebuah unit Rusunawa Marunda," kata Kepala Polsektro Cilincing, Kompol Supriyanto, Kamis, 14 April 2016.
 
KPK Usut Kasus Pengadaan Barang dan Jasa di PT PLN, Negara Rugi Miliaran Rupiah
Septian ditangkap setelah korban atas nama Sri Hartanti (37 tahun) dan suaminya yakni Bambang Sulasko (40 tahun) yang tinggal di Jalan Kebantenan, RT 003/005, Semper Timur, Cilincing.
 
Menurut Supriyanto, Bambang merupakan korban penertiban/gusuran di wilayah Cilincing. Saat itu, ia berniat mendapatkan unit di Rusunawa Marunda, Cilincing. Secara kebetulan bertemu pelaku yang langsung menawarkan jual beli unit dan dijanjikan akan dapat unit di Rusunawa Marunda
 
"Pelaku ini menawarkan dan menjanjikan mampu mendapatkan tempat di Rusunawa Marunda untuk pasangan suami istri tersebut. Lantaran korban yang tak tahu jika unit rusunawa diperuntukkan untuk warga penggusuran, korban diminta uang oleh pelaku sebanyak Rp6,5 juta," ujar Supriyanto.
 
Setelah korban memberikan uang tersebut secara cuma-cuma, pelaku kembali menjanjikan ke korban agar yakin korban akan mendapatkan unit Rusunawa Marunda.
 
"Untuk meyakinkan kepada korban maka pelaku menyerahkan surat perjanjian sewa (SP). Itu pun sebagai tanda bukti jika korban merupakan pemilik sah asli warga dan memiliki unit rusun itu,” katanya.
 
Karena semakin yakin sudah memiliki rusun dengan memberikan uang muka sebesar Rp6,5 juta, korban juga meminta kunci kepada pelaku.
 
"Pelaku ini beralasan ke korban jika hingga saat ini unit rusunawa yang sudah di DP-nya itu belum bisa ditempati. Kecurigaannya pun berujung untuk melaporkan ke polisi," katanya. (ase)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya