Pasangan di Jakarta Selatan Siarkan Langsung Hubungan Badan

Ilustrasi prostitusi
Sumber :
  • Reuters

VIVA.co.id – Pasangan suami istri di Jakarta Selatan, ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan. Karena, nekat mempertontonkan cara mereka berhubungan badan dan mensiarkan secara langsung atau live di sebuah situs.

Tolak Berhubungan Badan, Istri Ditusuk Suami Pakai Sajam

Pasangan berinisial A (33 tahun) dan L (31 tahun), ditangkap dari huniannya di Apartemen Gateway, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murgiyanto mengatakan, aksi pasutri itu, terungkap setelah kepolisian mendapatkan informasi tentang adanya tayangan nonton langsung cara berhubungan badan.

10 Tips Tahan Lama Ala dr Boyke, Tidak Perlu Obat 'Kuat'

"Proses penangkapan dilakukan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Apartemen Gateway Jadi tindakan dilakukan adalah, memajang iklan dalam situs mereka sebut lapak. Mereka membuat tontonan hubungan badan. Pelanggan bisa tonton secara langsung, kemudian pelanggan selain menonton bisa turut serta hubungan badan," kata Murgiyanto, Jumat, 20 Mei 2016.

Murgiyanto menambahkan, kedua tersangka terbilang cukup hati-hati dalam memilih pelanggannya. Transaksi dilakukan tersangka dengan para pria hidung belang melalui forum di situs internet tersebut, apabila merasa cocok, tersangka akan memberikan kontak kepada calon pelanggannya.

Catat! Ini 7 Tips Sukses Menghadapi Malam Pertama yang Bergairah

"Itu pelanggan dikenakan biaya sebesar Rp800 ribu per satu kali main," ujarnya.

Pasangan suami istri yang bertitel sarjana itu, bisa mendapat pelanggan sekitar 4 kali dalam sebulan dengan tarif Rp800 Ribu untuk sekali main, dan sudah termasuk dengan tempat di sebuah unit di Apartemen Gateway.

Pasangan suami istri tersebut ,mengakui sudah mempunyai dua orang anak yang balita. A yang merupakan pengangguran dan L karyawan buruh sebuah pabrik mengaku, nekat melakukan itu lantaran terhimpit persoalan ekonomi.

Akibat perbuatannya, keduanya terpaksa mendekam di balik jeruji besi ruang tahanan Markas Polres Metro Jakarta Selatan. Kedua tersangka ini dikenakan pasal 34 dan 36 Undang-undang, nomor 44, tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana penjara 10 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya