Berkas 'Kopi Sianida' Lengkap, Jessica Segera Disidangkan

Jessica Kumala Wongso.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Foe Peace

VIVA.co.id – Berkas perkara Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Potret Helena Lim Jadi Tersangka, Tampil Pakai Kemeja Dior Rp29 Juta Dilapisi Rompi Tahanan Pink

Hal itu diungkapkan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, M Nasrun di Kejaksaan Tinggi DKI, Jalan HR Rasuna Said. Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 26 Mei 2016.

"Berkas telah diterima kemudian diteliti oleh jaksa peneliti dan dinyatakan berkas lengkap atau P21. Hal itu berdasarkan Pasal 139 KUHAP. Secara formil dan materiil dinyatakan P21," kata Nasrun.

Sandra Dewi Berpotensi Jadi Tersangka Korupsi Ikut Harvey Moeis, Ini Kata Pakar Hukum

Setelah P21, menurut dia, surat sudah dikirim penyidik Polda Metro Jaya. Selanjutnya penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti. "Sesegera mungkin. Bisa besok," ujarnya.

Setelah menerima barang bukti dan tersangka, kata Nasrun, kejaksaan meneliti lantas memuat surat dakwaan dan segera disidangkan. 

Sopir Truk Ugal-ugalan Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Jadi Tersangka

Terkait berkas perkara tersebut yang sempat bolak balik dan baru dinyatakan lengkap menjelang masa penahanan Jessica berakhir, Nasrun mengatakan, "Ada alat bukti yang kurang, untuk alat bukti sudah masuk materi perkara." (mus)

Dok. Istimewa

Bareskrim Bongkar Sindikat BBM Pertamax Palsu, Manajer hingga Pengelola SPBU jadi Tersangka

Para pelaku dalam aksi kriminalnya mengubah bensin BBM Pertalite menjadi Pertamax. Lalu, BBM Pertamax palsu itu pun dijual sesuai harga pasaran Pertamax.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024