Ini Sebab Kelompok Nelayan Menang atas Ahok Soal Reklamasi

Demo nelayan tolak reklamasi Teluk Jakarta, di depan PTUN Jakarta Timur.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat

VIVA.co.id – Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta hari ini mengabulkan gugatan yang diajukan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) atas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ini terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), bernomor 2238 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.

Dampak Reklamasi Terhadap PLN Dibuktikan dalam Sidang

Ada beberapa pertimbangan hakim dalam mengabulkan gugatan perkara ini. Salah satunya, hakim berpendapat apabila objek gugatan tetap berjalan, atau proses reklamasi dilanjutkan, para nelayan akan mengalami kesulitan dalam melaut.

"Menimbang, akan ada dampak kerugian bagi para nelayan. Seperti tidak bisa menangkap ikan di perairan yang direklamasi," kata hakim anggota Elizabeth Tobing di ruang Kartika PTUN Jakarta Timur, Selasa 31 Mei 2016

Mau Lanjutkan Proyek Reklamasi, Ini Syarat Rizal Ramli  

Selain itu, menurut Elizabeth, akan terjadi kerusakan sumber daya yang terjadi akibat konstruksi reklamasi yang sebelumnya berjalan dan hilangnya ikan di perairan yang direklamasi. Selain itu terdapat potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh pelaksanaam obyek gugatan. Selama ini nelayan kecil mengeluhkan lumpur, yang berasal dari pengerukan teluk Jakarta.

"Jika ini terus terjadi akan mengakibatkan kerugian dan masalah ekonomi kehidupan para penggugat serta masyarakat yang bermata pemcaharian nelayan," ujar dia.

Proyek Reklamasi Pulau G Sepakat Disetop

Sementara itu, salah satu kuasa hukum warga pesisir teluk Jakarta, Al Ghifary Aqsa mengatakan, ada beberapa hal yang membuat gugatan tersebut dikabulkan. Yang pertama karena tidak dijadikannya UU no. 27 tahun 2007 juncto UU No. 1 tahun 2014. Kedua tidak adanya rencana zonasi sebagaimana diamanatkan pasal 7 ayat 1 UU No. 27 Tahun 2007

"Ketiga yaitu, proses penyusunan AMDAL juga tidak bersifat parstisipatif," ujar dia.

Keempat, lanjutnya, reklamasi tidak sesuai dengan prinsip pengadaan lahan untuk kepentingan umum sebagaimana UU No.2 tahun 2012. Tidak ada kepentingan umum dalam reklamasi.

"Yang kelima, yaitu terlalu banyaknya dampak sosial dan ekonomi dan juga mengganggu obyel vital," ujar Aqsa.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya