Tiga Kali Langgar Aturan, Grabcar-Uber akan Diblokir

Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan.
Sumber :
  • Fikri Halim/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Layanan transportasi berbasis dalam jaringan (daring) atau online seperti Grabcar dan Uber tetap bisa beroperasi asal lolos sejumlah syarat yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah. Batas waktu yang ditentukan selama setahun ke depan yakni 31 Mei 2017.

Nyerah karena COVID-19, Aplikasi Transportasi Online Pilih PHK Massal

Terkait itu Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengancam, akan mengandangkan dan bahkan mencabut izin kendaraan yang diketahui melanggar regulasi yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah, dengan batas kesempatan tiga kali pelanggaran.

Sanksi itu, kata Jonan, berlaku untuk semua jenis moda dan layanan kendaraan tidak terkecuali. Usai itu dilakukan, maka Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memblokir layanan transportasi berbasis daring tersebut.

Siap-siap, Aturan Transportasi Online Baru Resmi Berlaku 12 Oktober

"Kalau memaksa jalan, kalau kena periksa akan dikandangkan. Kalau koperasi A, B kita surati. Kalau tiga kali melanggar, kita cabut izin usahanya. Izin usahanya yang terbitin Dishub DKI. Kalau sudah, ya kita blok situsnya," tutur Jonan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat 15, Jakarta Pusat, Rabu 1 Juni 2016.

Senada, Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, mengatakan bahwa mendukung regulasi yang sudah diatur oleh Pemerintah. Jika ada transportasi berbasis daring yang tertangkap melakukan pelanggaran, pihaknya akan melakukan penelusuran pelanggaran yang dilakukan, dan tak mengesampingkan mekanisme peringatan.

Grab 'Bakar Duit' Rp7 Triliun di Vietnam, Takut Disalip Gojek

"Saya hanya, mendukung kalau ada tindakan disiplin. Kalau ada, angkutan yang tidak ber-KIR dan tertangkap oleh Dishub dan Polantas, kita telusuri. Ada mekanisme peringatan," kata Rudiantara.

Rudiantara berujar, jika izin usaha dicabut maka pihaknya akan segera melakukan pemblokiran layanan transportasi berbasis daring tersebut.

"Kalau itu sampai dicabut karena melanggar, maka akan kita blok. Itu jelas. Kita berikan ruang, tapi juga harus disiplin," tegas Rudiantara.

Untuk diketahui, agar layanan transportasi berbasis daring seperti Grabcar dan Uber tetap bisa beroperasi, Pemerintah mengharuskan tiga syarat, antara lain:

Pertama, para pengemudi kendaraan berbasis daring tersebut harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan. Jonan mencontohkan, misalnya seorang pengemudi mobil jenis sedan harus memiliki SIM A umum.

Kedua, kendaraan harus tetap lolos uji KIR. KIR bisa dilakukan tidak hanya di Jakarta saja dan bisa dilakukan di bengkel-bengkel resmi mobil tersebut.

Ketiga, Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) harus harus dengan badan hukum kendaraan berbasis daring tersebut. Prinsipnya kata Jonan, jika tak sesuai dengan ketentuan yang telah diatur, maka kendaraan tersebut dilarang untuk beroperasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya