Grabcar-Uber Tetap Bisa Tambah Armada Hingga Tahun Depan

Menko Luhut Pandjaiatan, Menkominfo Rudiantara dan Menhub Ignatius Jonan
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Moh Nadlir

VIVA.co.id – Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan bahwa tidak ada larangan bagi layanan transportasi berbasis daring (dalam jaringan) atau online seperti Grabcar dan Uber untuk tetap menambah armadanya sampai dengan 31 Mei 2017 asal memenuhi syarat yang telah ditentukan Pemerintah.

Nyerah karena COVID-19, Aplikasi Transportasi Online Pilih PHK Massal

Jonan mengakui, sebelumnya Pemerintah melarang Grabcar dan Uber melakukan ekspansi bisnisnya dengan menambah armada baru sampai dengan 31 Mei 2016 kemarin. Grabcar dan Uber terlebih dulu diminta membuat badan usaha, membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan mengurus izin operasional, sehingga sah di mata hukum Indonesia.

"Tak ada pembatasan kuota, itu tergantung kepala daerah masing masing. Misal ada pembatasan kuota, ya itu wewenang Gubernur," ujar Jonan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat 15, Jakarta Pusat, Rabu 1 Juni 2016.

Siap-siap, Aturan Transportasi Online Baru Resmi Berlaku 12 Oktober

Untuk itu, Jonan menegaskan, semua transportasi layanan berbasis daring dan konvensional tak terkecuali harus memenuhi tiga syarat yang ditetapkan Pemerintah.

Pertama, para pengemudi kendaraan berbasis daring tersebut harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan. Jonan mencontohkan, misalnya seorang pengemudi mobil jenis sedan harus memiliki SIM A umum.

Grab 'Bakar Duit' Rp7 Triliun di Vietnam, Takut Disalip Gojek

Kedua, kendaraan harus tetap lolos uji KIR (Pengujian Kendaraan Bermotor). KIR bisa dilakukan tidak hanya di Jakarta saja, tapi bisa dilakukan di bengkel-bengkel resmi mobil tersebut.

Ketiga, Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) harus harus dengan badan hukum kendaraan berbasis daring tersebut. Prinsipnya kata Jonan, jika tak sesuai dengan ketentuan yang telah diatur, maka kendaraan tersebut dilarang untuk beroperasi.

"Kalau yang sekarang ini, yang boleh jalan kalau ada SIM. harus lulus uji KIR. Soal STNK Kalau berbadan hukum ya harus, kalau Koperasi ada UU-nya. ini per kendaraan," kata Jonan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya