Meski Kalah Gugatan, Ahok Tetap akan Gusur Bukit Duri

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama
Sumber :
  • Fajar Ginanjar - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengatakan gugatan class action warga Bukit Duri terhadap Pemerintah Provinsi DKI, tidak akan menghentikan rencana penertiban kawasan itu.

Bukit Duri Digusur Ahok Bulan Juni

Kawasan yang rencana penertibannya berkesinambungan dengan tindakan penertiban Kampung Pulo yang telah dilakukan, akan tetap ditertibkan. Agar kawasan yang merupakan bantaran Sungai Ciliwung ini bebas dari hunian sehingga tindakan normalisasi dengan membangun dinding turap selanjutnya bisa dilakukan.

"Kita mau pindahin karena bagaimana caranya kita pasang sheet pile (jika masih ada bangunan di pinggir sungai)?" ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Rabu, 8 Juni 2016.

Terungkap! Manfaat Tersembunyi Lalapan Sunda untuk Kesehatan

Adanya gugatan lain yang juga dilayangkan warga Bukit Duri tidak akan mengubah rencana pemerintah, untuk tetap berusaha meniadakan bangunan liar di atas tanah yang seharusnya bebas dari bangunan. Ahok mengatakan, membalas digugatnya pemerintah, DKI juga sebenarnya bisa balik menggugat warga.

Warga antara lain bisa digugat karena keberadaan bangunan di atas bantaran kali adalah penyebab luas sungai menyempit yang kemudian menjadi penyebab sungai mudah meluap dan membanjiri daerah sekitarnya.

Digelar Tertutup, Begini Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia U-23 Vs Guinea

"Biarin saja (warga Bukit Duri menggugat). Orang dia tinggal di sungai. Kalau kita menggugat Anda merusak lingkungan, bagaimana?" ujar Ahok.

Sebagai informasi, warga Bukit Duri sebelumnya telah menggugat rencana penertiban yang dilakukan pemerintah. Warga menggugat Surat Perintah Bongkar (SPB) yang dikeluarkan Camat Tebet, Jakarta Selatan, pada 4 Januari 2016 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Pada Selasa, 10 Mei 2016, warga juga mengajukan gugatan kelompok (class action) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Selain kepada Pemerintah Provinsi DKI, gugatan juga dilayangkan ke Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung - Cisadane (BBWSCC) dan Pemerintah Kota Jakarta Selatan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya