Polisi Bekuk Empat Maling Motor di Tangerang

VIVAnews - Empat tersangka pencuri kendaraan bermotor dibekuk polisi saat hendak menjual motor hasil curiannya di kawasan Tangerang. Tiga pelaku ditangkap Polsek Neglasari Kota Tangerang dan satu pelaku ditangkap petugas Polda Metro Jaya.

Para pelaku adalah Syahroni alias Bonek (23), Riyan alias Budi (27), Kristian alias Ricky (17) dan Sanim alias Gele (27).  

Mereka adalah teman satu kontrakan di wilayah Pasar Anyar, Kelurahan Sukasari, KecamatanTangerang, Kota Tangerang.

Kanit Reskrim Polsek Neglasari Bambang Legowo mengatakan, kelompok ini melakukan aksinya dengan mencongkel pintu rumah kosong.

"Sebelumnya mereka mengawasi lokasi sasarannya, setelah itu mereka beraksi dengan menggunakan linggis untuk mencongkel pintu dan leter T sebagai pengganti kunci kontak motor," jelasnya.

Kasus ini terungkap saat salah satu korban melapor kehilangan motor Yamaha Mio Soul Bernopol B 6494 CLR.

Dalam penyelidikan petugas menemukan motor tersebut di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Petugas kemudian membekuk Syahroni, yang akan menjual sepeda motor itu.

Profil Francois Letexier, Wasit Kontroversial di Laga Timnas Indonesia vs Guinea U-23

“Tiga tersangka lainnya langsung ditangkap. Rencananya motor yang dicuri akan dijual seharga Rp 1,3 juta,” tutur Bambang.

Menurut Bambang, para pelaku diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara selama lima tahun.

Laporan: Ruhy Soheh| Tangerang

Saat Berdoa di Rakornas Pilkada, PAN Yakin Dapat Jatah Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran
Prabowo Subianto hadiri acara PAN di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan.

Prabowo: Jika Tidak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu Kami

Prabowo : Jika Tidak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu Kami.

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024