Inilah Cara Mengambil Mobil Curian

VIVAnews - Kepolisian Daerah Metro Jaya masih menyimpan 41 mobil hasil pencurian yang berhasil terungkap. Kendaraan roda empat itu dapat diambil sang pemilik yang memiliki bukti-bukti kuat.

"Daftar barang bukti kendaraan yang berhasil disita sudah tersedia dan bisa dilihat," kata Kepala Polda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Wahyono, Rabu 29 Juli.

Masyarakat Jakarta yang merasa kehilangan mobil dapat menghubungi Satuan V Kendaraan Bermotor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. "Kalau suratnya cocok bisa dilakukan penyerahan, tidak dikenakan biaya dan akan diberikan secara sah," ujarnya.

Berikut prosedur yang harus dipenuhi, seperti dikatakan Kepala Satuan V Kendaraan Bermotor Ajun Komisaris Besar Ferdy Sambo, 

- membawa Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB asli
- membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (jika STNK masih di leasing, dapat menunjukkan surat kuasa dari leasing)
- setelah memastikan surat-surat cocok dengan mobil sitaan, petugas akan membuat surat permohonan pinjam pakai agar pemilik dapat langsung menggunakan mobil itu
- penyerahan resmi akan dilakukan setelah ada keputusa

dr Boyke Ngaku Diperlihatkan Mr P Punya Artis Usai Dipijat Jadi Besar, Ternyata Palsu
Seorang wanita ngamuk ke Dishub Makassar karena mobilnya mau digembok

Tak Cuma Ngamuk, Wanita Viral Ini Lakukan Pelecehan Verbal saat Mobilnya Digembok Dishub

Viral wanita yang mengamuk ke anggota Dishub Makassar karena tak terima mobilnya digembok usai parkir sembarangan. Dishub Makassar beberkan kronologi insiden tersebut.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024