Ahok Curigai 'Uang Terima Kasih' atas Kasus Lahan Cengkareng

Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Sumber :
  • Fajar GM - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, menerima informasi ada sejumlah “uang haram” yang mengiringi pembelian lahan di Kelurahan Cengkareng Barat oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI. Berdasarkan pengakuan pejabat Dinas Perumahan, uang itu diberikan oleh pihak yang menjual lahan. Belakangan, diketahui, ternyata lahan itu milik Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan DKI.

Cari Tersangka, Polri Usut Sertifikat Lahan Cengkareng

"Saya tanya kenapa ada duit seperti itu? (Dijawab) 'Mereka kasih Pak,’" ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Selasa 28 Juni 2016.

Ahok curiga dengan adanya uang itu. Apalagi, nominal uang mencapai hampir Rp10 miliar. "Saya bilang ini bukan uang terima kasih," ujarnya.

Djarot: Saya Ikut Paraf Penetapan Lahan Rusunawa Cengkareng

Maka, Ahok sempat meluapkan amarahnya ketika pelantikan perdana pejabat DKI pada 8 Januari 2016. Dia tak habis pikir. Di tengah upayanya menghilangkan tindakan korupsi di pemerintahan, pemberian uang diduga suap untuk memuluskan pembelian lahan masih terjadi.

Pada saat itu juga, dia memerintahkan siapa pun pejabat DKI yang merasa menerima gratifikasi untuk segera melakukan pengembalian ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK Masih Gali Data Kasus Pembelian Lahan di Cengkareng

Ahok bahkan sempat mengancam melakukan pemecatan jika pejabat tersebut bandel dan tidak mengembalikan uang tersebut. "Ini (pemberian uang) pasti ada sesuatu. Makanya saya minta dilaporkan ke KPK untuk diselidiki," ujar dia.

Pembelian lahan seluas 4,6 hektare di wilayah Kelurahan Cengkareng Barat oleh Dinas Perumahan menimbulkan masalah. Hal itu mengemuka setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, menjadikan pembelian lahan itu sebagai temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) DKI 2015.

Lahan yang rencananya akan menjadi lokasi pembangunan kompleks rumah susun itu, sertifikatnya ditemukan dimiliki juga oleh Dinas Perumahan.

Dinas Perumahan melakukan pembelian dari seorang warga Kota Bandung. Nilai pembelian adalah Rp648 miliar.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya