Pemprov DKI Musnahkan 20 Ribu Botol Miras di Monas

Aneka jenis minuman keras. (Ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA.co.id / Anwar Sadat

VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan pemusnahan sekitar 20 ribu botol minuman keras (miras) berbagai merek, di Silang Tenggara Monas, Jakarta, Selasa, 28 Juni 2016.

Bulan Ramadhan, Ribuan Botol Miras dan Narkotika di Bekasi Dimusnahkan

Puluhan ribu botol miras itu dijejer sepanjang sekitar 50 meter. Buldoser lantas melindas botol miras tersebut hingga hancur berkeping.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, yang memimpin operasi pemusnahan, mengatakan puluhan ribu botol miras itu merupakan hasil operasi Satpol PP bersama pihak terkait, selama enam bulan. "Bagi kami 20.000 ini kurang, masih banyak sebenarnya yang beredar di luar," ujar Djarot.

Polres Metro Jakarta Pusat Amankan 3 Kilogram Sabu dan Miras

Pada kesempatan itu, Djarot mengingatkan kepada jajarannya agar tidak kongkalikong atau bekerja sama dengan penjual miras tersebut. Pejabat RT dan RW diminta melapor, jika menemukan penjual miras di wilayah masing-masing. "Kalau ada sampaikan ke kami dan kami tindak tegas," ujarnya.

Dengan operasi miras terus menerus, Djarot berharap dapat mengurangi tingkat kriminalitas, yang kerap berawal dari menenggak miras.

Sri Mulyani Musnahkan Sex Toys dan Rokok Ilegal

Penyitaan miras tak hanya dilakukan Pemprov DKI. Sejumlah instansi lainnya pun melakukan hal serupa akhir-akhir ini. Polsek Tanjung Priok misalnya. Mereka menyita 600 botol minuman keras selama empat hari yaitu pada 18-22 Mei 2016.

Empat hari kemudian, jajaran aparat Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) melakukan razia narkoba dan minuman keras di wilayah itu, Kamis, 26 Mei 2016. Hasilnya, polisi menyita ratusan botol minuman keras (miras) karena tak memiliki izin edar. Miras tersebut juga memiliki kadar alkohol yang terlalu tinggi sehingga tak sepatutnya dijual secara bebas.

kantor Bea Cukai musnahkan barang bukti penindakan yang telah berstatus BMN

Pemusnahan BMN Jadi Bukti Transparansi Penindakan di Bidang Kepabeanan dan Cukai

dua kantor Bea Cukai musnahkan barang bukti penindakan yang telah berstatus sebagai barang milik negara (BMN).

img_title
VIVA.co.id
28 April 2023