Warga Bukit Duri Tolak Direlokasi, Ahok Ancam Tuntut Balik

pembongkaran bangunan bukit duri
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap akan merelokasi warga di sekitar bantaran sungai Bukit Duri, Jakarta Selatan. Mereka bakal segera dieksekusi begitu Rumah Susun (Rusun) Rawa Bebek selesai.

Jasad Pria Hanyut di Kali Ciliwung Buat Geger Bocah Lagi Main Burung

"Sampai saat ini sudah ada 48 keluarga kok yang siap pindah. Harusnya sih bisa selesai ya bulan ini atau bulan depan," ujar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta, Rabu, 13 Juli 2016.

Meskipun diwarnai berbagai penolakan, Ahok, sapaan Basuki, tetap pada pendirian bahwa relokasi harus dilakukan untuk mencegah banjir. Jika warga menolak dipindahkan, Ahok mengancam akan menuntut balik mereka karena melakukan reklamasi di bantaran sungai.

Anies Resmikan Pembangunan Kampung Susun untuk Warga Bukit Duri

"Kalau mereka nolak, saya akan gugat mereka sekarang, mereka telah mereklamasi merusak lingkungan. Saya punya bukti kok sungai direklamasi dulu dipasangin tanah sama mereka. Enak aja kamu gugat reklamasi (Teluk Jakarta) kok yang ini enggak digugat," ujar Ahok.

Atas dasar itu, Ahok akan segera menertibkan kawasan tersebut. "Reklamasi sungai lebih parah, jadi kami bisa pidana kalau gitu," katanya.

Geger, Sesosok Mayat Ditemukan Mengambang di Kali Ciliwung

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera menertibkan wilayah Bukit Duri. Rencana penertiban kawasan itu berkesinambungan dengan penertiban Kampung Pulo. Penertiban dilakukan agar bantaran Sungai Ciliwung bebas dari hunian sehingga tindakan normalisasi sungai bisa dilakukan.

Sebagai informasi, warga Bukit Duri telah menggugat rencana penertiban yang dilakukan pemerintah. Warga menggugat Surat Perintah Bongkar (SPB) yang dikeluarkan Camat Tebet, Jakarta Selatan, pada 4 Januari 2016 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Pada Selasa, 10 Mei 2016, warga juga mengajukan gugatan kelompok (class action) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Selain kepada Pemerintah Provinsi DKI, gugatan juga dilayangkan ke Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung - Cisadane (BBWSCC) dan Pemerintah Kota Jakarta Selatan.

Menurut Ahok, class action warga Bukit Duri terhadap Pemerintah Provinsi DKI, tidak akan menghentikan rencana penertiban kawasan itu. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya