Kasus Penembakan Pengacara di MOI Ditutup

Kapolres Metro Jakut Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona
Sumber :
  • Danar Dono/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Perkara penembakan yang menimpa pengacara Ardian Ramadian Rizaldi di Ruko Mall Of IIndonesia (MOI) Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut) pada 14 Juni 2016 lalu terpaksa ditutup.

Jokowi Siap Tindaklanjuti Rekomendasi Komnas HAM Soal Laskar FPI

Sebab, tersangka Hartono alias Atong, tewas setelah ditembak petugas saat hendak ditangkap beberapa waktu lalu.

Tersangka yang tertembak di bagian ketiak kanannya, meninggal dunia saat hendak dibawa ke RS Bhayangkara Pontianak untuk menjalani perawatan.

Tembak-Menembak di Intan Jaya Papua, TNI Rebut Senjata OPM

"Kasus laporan polisi terkait penembakan pengacara di MOI Kelapa Gading, kami tutup. Sebab tersangka meninggal dunia," ujar Kapolres Metro Jakut Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona, Jumat, 15 Juli 2016

Saat penangkapan, anggotanya terpaksa menembak tersangka. Sebab, tersangka yang hendak ditangkap di tempat persembunyiannya, di daerah Pontianak, Kalimantan Barat, melawan dengan berusaha menyerang petugas. 

Kasus Penembakan Warga di Makassar, 12 Polisi Disanksi Disiplin

Menurut Daniel, pihaknya tidak mengetahui apakah tersangka membawa senjata api atau tidak. "Prinsipnya, anggota jangan sampai terluka atau tertembak. Saat itu, situasi gelap. Tersangka juga sudah diminta untuk menyerah, namun tidak diindahkan," kata Bolly.

Adapun senjata api yang digunakan tersangka untuk menembak pengacara ditemukan di dalam mobil tersangka yang terparkir di Bandara Soekarno Hatta. Tersangka usai menembak pengacara lalu kabur ke Pontianak melalui Bandara Soekarno-Hatta.

"Senjata api milik tersangka disimpan di dalam mobilnya. Senjata itu identik dengan yang digunakan untuk menembak pengacara. Adapun senjata yang disita, yakni satu unit senpi bareta kaliber 22 mm, berikut tujuh butir peluru aktif," kata Bolly.

Kasus berawal ketika korban cekcok dengan tersangka. Kemudian, tersangka nekat menembak pengacara karena tersinggung.

"Teman korban punya rumah. Rumah itu ingin diambil tersangka. Konsultasi ke pengacara jangan dikasih. Hal itu membuat tersangka tersinggung, kemudian menembak korban di bagian perut kiri di Ruko MOI Kelapa Gading," ujar Bolly.

Akibat perbuatan tersangka, korban yang ditembak perutnya terpaksa dirawat 10 hari di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya