Legislator DKI Tersangka Kasus UPS Segera Disidang

Pengadaan UPS di Sekolah
Sumber :
  • ANTARA/Puspa Perwitasari

VIVA.co.id – Berkas penyidikan dua tersangka kasus pengadaan uninteruptible power supply atau alat pasokan daya bebas gangguan di sekolah DKI Jakarta, dinyatakan lengkap sehingga mereka akan segera disidangkan.

Kabar Sandra Dewi Dicekal Kejagung, Pengacara Harvey Moeis Bilang Begini

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agus Rianto mengatakan, dua tersangka yang akan segera disidangkan adalah Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Fahmi Zulfikar Hasibuan, serta mantan anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Muhammad Firmansyah.

"Tersangka FH (Fahmi Zulfikar Hasibuan) dan FI (Muhammad Firmansyah) berkasnya sudah lengkap dan sudah selesai dilimpahkan (ke Kejaksaan Agung). Jadi sebentar lagi sidang," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 21 Juli 2016.

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Ungkap 2 Hal yang Dilakukan Guna Mencegah Korupsi

Sementara untuk berkas penyidikan terhadap Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima, Harry Lo, saat ini masih didalami, karena ada beberapa alat bukti yang perlu dilengkapi penyidik Bareskrim Polri. Hal ini membuat penyidik belum bisa melimpahkan berkas penyidikan tersangka ini ke Kejaksaan Agung.

"Nanti kalau sudah rampung akan segera tahap satu ke Kejaksaan," ucap Agus.

Ketua DPRD Minta Pemprov DKI Perbaiki Kualitas APBD, Singgung Permukiman Kumuh

Sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hakim telah memvonis bersalah Alex Usman, mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasaraan Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan UPS di Jakarta. Alex pun dihukum 6 tahun penjara, dan denda Rp.500 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Hakim menilai Alex Usman telah membantu Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima, Harry Lo, agar UPS dapat dijadikan sebagai barang pengadaan di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Tahun Anggaran 2014.

Alex disebut beberapa kali bertemu dengan anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta yang juga menjadi anggota Badan Anggaran, Fahmi Zulfikar Hasibuan, serta Firmansyah, selaku Ketua Komisi E DPRD DKI untuk mengupayakan agar UPS dapat dijadikan sebagai barang pengadaan.

Akhirnya anggaran pengadaan UPS masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun 2014 pada 13 Agustus 2014, kendati tak pernah dibahas dalam rapat Komisi E dengan SKPD mitra. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya