Takut, Alasan Utama Korban Pemerkosaan Memilih Bungkam

Ilustrasi/Pemerkosaan.
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id – Isu kekerasan seksual masih menjadi fenomena yang terus diusut dan seperti gunung es. Komnas Perempuan bersama Lentera Sintas Indonesia dan Magdalene.co bekerja sama dengan Change.org Indonesia mensurvei tingkat kekerasan seksual melalui responden secara online.

Kanit PPA Polres Tebo Akui Minta Uang Penangkapan, Dipatsus Propam Polda Jambi

Hasilnya, sebanyak enam persen reponden, atau 1.636 orang mengatakan bahwa mereka pernah dipaksa, diintimidasi, dan diancam untuk melakukan aktivitas seksual atau pemerkosaan.

"Memang koresponden dibuat anonim, karena kita ingin orang semakin banyak berbicara dan membuka informasi pengalaman yang dialami. Kasus ini kan sensitif sehingga banyak yang tidak mau melaporkan, baik karena malu atau hal lainnya," kata Direktur Komunikasi Change.org Indonesia, Desmarita Murni di Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Juli 2016. 

Fakta-fakta SPG Diperkosa Bergilir Dua Pria di Dalam Mobil Berjalan

Sebanyak 25.213 responden yang terdiri dari 12.812 perempuan, 12.389 laki-laki dan 12 transgender yang berpartisipasi melaporkan kekerasan seksual yang mereka alami. Lantas apa selama ini yang membuat mereka tidak melaporkan kejadian yang dialami?

"Ada 10 alasan korban tidak melaporkan kepada penegak hukum. Pertama, takut disalahkan. Kedua, takut tidak didukung keluarga. Ketiga, diancam atau diintimidasi. Keempat, bantuan hukum mahal. Kelima, takut dinikahkan dengan pelaku," ujar Desma.

Gadis ABG di Sulteng Diperkosa 11 Pria, Terduga Pelaku Anggota Brimob hingga Kades

Selain itu, lima alasan lainnya seperti waktu kejadian (masih kecil), takut kehilangan pekerjaan, tidak mengerti bahwa itu pelecehan, pelaku keluarga sendiri dan menjaga perasaan keluarga. 

"Ini kan dari masyarakat untuk masyarakat, apa yang dilaporkan dengan masyarakat ya cocok dan tidak ada yang salah dengan laporan itu. Datanya memang terus bertambah karena laporan semakin banyak. Kita juga memang bekerja sama dengan pihak berwajib dengan membangun strategi dan merancang undang-undang kekerasan seksual, dan konsultasi bersama negara dan masyarakat," ujar Mariana Amirudin, Ketua Sub Komisi Partisipasi Masyarakat Komnas Perempuan kepada VIVA.co.id.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya