Cara Mengambil Taksi Online yang Ditahan Dishub DKI

Mobil taksin onlien
Sumber :
  • Anwar Sadat - VIVA.co.id
VIVA.co.id
Soekarwo: Jumlah Taksi Online Harus Dibatasi
- Belasan mobil pribadi dikandangkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta di area Terminal Mobil Barang Dishub DKI di Pulogebang, Jakarta Timur. Mobil-mobil itu, bukan mobil pribadi biasa, mobil itu merupakan armada taksi o
nline
Pemerintah Harus Buat Aturan Rinci Soal Transportasi Online
yang beroperasi di Jakarta.
Pengamat: Pemerintah Lindungi Pengusaha Taksi Konvensional

Kepala Terminal Mobil Barang Pulogebang Dominggus Akyuwen mengatakan, belasan mobil taksi
online
itu merupakan hasil penangkapan pada operasi mulai 26 Juli sampai 30 Juli 2016. Taksi online itu, terjaring razia karena belum mengikuti uji KIR dan tidak dilengkapi Kartu Pengawasan (KPS) dari Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI.


"Saat ini ada 11 unit hasil tangkapan yang kita amankan," kata Dominggus, Senin 1 Agustus 2016


Menurut Dominggus, hingga saat ini pemilik mobil yang disita belum datang untuk mengurus dan mengambil mobil. Namun, memang untuk mengambil mobilnya, para pemilik mesti melengkapi empat butir persyaratan sesuai aturan.


Syarat yang pertama, yaitu membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya, selanjutnya yaitu, mengikuti sidang di pengadilan. Setelah itu pemilik mobil diwajibkan melengkapi surat pengambilan kendaraan, terakhir membayar retribusi.


"Sesuai Perda selama di sini biaya retribusinya Rp2.000 perhari. Tapi selama ini belum ada yang datang ambil, saya belum ketemu pemiliknya," ujar Dominggus.


Sebelas taksi
online
yang diamankan tersebut berasala dari penyedia armada taksi
online
GrabCar sebanyak tujuh unit, UberCar sebanyak dua unit dan GoCar sebanyak dua unit. Seluruh kendaraan terjaring razia gabungan dari lima lokasi, yakni di Mal Kelapa Gading, Mal Of Indonesia (MOI), Matraman, Cempaka Mas dan Arion.



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya