- VIVA/Fajar GM
VIVA.co.id - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengungkapkan penggeledahan oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jaksel pada Rabu, 3 Agustus 2016, berawal dari laporan Pemerintah Provinsi DKI.
Pemerintah DKI berencana menjadikan lahan seluas 2.975 meter persegi di Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, sebagai lahan pembangunan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).
Namun, saat rencana pembangunan disusun, lahan ditemukan dimiliki pihak lain. "Tanah kita kok. Kita bilang ada sertifikat, kenapa bisa ada nama (pemilik lain)?," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota, Rabu 3 Agustus 2016.
Ahok mengatakan, berdasarkan laporan dari Biro Hukum DKI, pihak yang mengklaim memiliki lahan berusaha menjual lahan ke pihak lain. "Kalau enggak salah juga nawarin lahan ke siapa," ujar Ahok.
Lebih lanjut, Ahok mengatakan, kasus penyerobotan tanah adalah tindakan pelanggaran hukum yang lazim di Jakarta.
Ahok mencontohkan, pendirian bangunan di tempat yang tidak semestinya. Bangunan hunian, misalnya, didirikan di atas lahan yang merupakan zona hijau berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). "Di Jakarta memang seperti itu," ujar Ahok.
Ahok mengatakan pemerintah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menyelesaikan masalah tersebut. Ahok tak menutup kemungkinan oknum di lembaga pemerintah, termasuk Pemerintah Provinsi DKI, turut terlibat.
"Pasti ada penyusup yang main," ujar Ahok.
(ren)