Mie Bikini 'Remas Aku' Project Enterpreneur Kebablasan

Mi Bikini, Bihun Kekinian
Sumber :
  • VIVA.co.id/Instagram

VIVA.co.id - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung mengamankan cemilan Mi Bihun Kekinian (Mi Bikini) bertuliskan 'Remas Aku' di Jalan H Muchtar Raya, Gang Masjid, Kecamatan Sawangan, Kelurahan Sawangan Baru, Kota Depok, Jawa Barat.

Kasus Mi Bikini 'Remas Aku', Lima Orang Jadi Tersangka

Kepala BBPOM Bandung Abdul Rahim mengatakan, produk yang diamankan pukul 00.15 WIB tadi itu, merupakan project enterpreneur yang lolos dari pengawasan dan aneh.

"Ini project enterpreneur, kemudian mereka lombakan di bawah suatu yayasan kursus pelatihan. Kemudian satu di antaranya perempuan berinisial TW (19) mengedarkan secara online dengan tidak terdaftar di BBPOM maupun Dinkes," ujar Abdul di BBPOM jalan Pasteur, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu 6 Agustus 2016.

BPOM Masih Periksa Kandungan Bahan Pokok Mi Bikini

Abdul mengatakan, TW saat ini tidak ditahan. BPOM hanya mengamankan produk dan barang bukti lainnya. Yaitu produk bikini sebanyak 144 bungkus, kemasan primer bikini Snack 3.900 lembar, 15 bungkus bumbu, 40 bungkus bihun, lima peralatan produksi meliputi kompor, wajan dan lainnya.

Abdul menjelaskan, project enterpreneur tersebut lolos selama menjalani pelatihan kursus dengan motif kemasan dan kalimat di kemasan identik yang dijual melalui Media Sosial Instagram.

Mensos: Mi Bikini Kontraproduktif dengan Revolusi Mental

"Ini lima peserta kursus, ada project enterpreneur dan dilombakan kemudian juara, mungkin ada yang kreatif, tapi belum terdaftar," ungkap Abdul.

Abdul menegaskan, kesalahan pada produsen ini yaitu, tidak ada izin edar. Selain itu, dari motif kemasan sangat disayangkan tidak ada pembekalan terhadap lima orang ini.

"Dari saat pengajuan hingga penjualan sudah seperti ini bentuknya. Harusnya ada pembekalan, harus sesuai (dengan nilai sosial masyarakat). Logo halal pun mereka taruh sendiri," terangnya.  


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya