Total 12 Ribu Pelanggaran Selama Uji Coba Ganjil Genap

Sosialisasi ganjil genap
Sumber :
  • ANTARA/Rivan Awal Lingga

VIVA.co.id – Uji coba sistem pembatasan kendaraan dengan aturan pelat ganjil-genap telah berjalan selama 17 hari. Tercatat total 12.665 pelanggar dalam rekapitulasi polisi selama 15 hari uji coba.

Soal Ganjil Genap, Polda Metro: Setiap Kebijakan Pasti Ada Dampaknya

Rekapitulasi 15 hari tersebut dihitung mulai diberlakukan uji coba tanggal 27 Juli-18 Agustus, di luar hari Sabtu-Minggu dan libur nasional.

"Sekarang sudah berjalan 16 hari. Selama 14 hari uji coba, total pelanggar mencapai 12.665. Dengan perincian diberikan teguran secara lisan 10.724, dan teguran secara tertulis sebanyak 1.941 pelanggar," kata Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Bin Gakum) Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto dalam keterangannya, Jumat 19 Agustus 2016.

Kakorlantas Ungkap Alasan Ganjil Genap Diterapkan 15 Jam

Meski begitu, lanjut Budiyanto, pelanggar sistem ganjil-genap di hari ke-15 uji coba atau tanggal 16 Agustus lalu, mengalami penurunan pelanggar hingga 40 persen. Polisi menilai penurunan pelanggaran karena masyarakat mulai sadar akan tertib berlalu lintas.

"Pada hari ke-15 terjadi penurunan pelanggaran sebanyak 40 persen dibanding pada hari ke-14 uji coba. Hal ini terjadi karena para pengguna jalan sudah mulai memahami dan menaati peraturan ganjil genap," ujar Budiyanto.

Antisipasi Perluasan Ganjil-Genap, Transjakarta Tambah Armada

Berdasarkan catatan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, jumlah pelanggar pada tanggal 15 Agustus mencapai 675 pelanggar. Angka tersebut mengalami penurunan di hari ke-15 (tanggal 16 Agustus) menjadi 405 pelanggar.

Untuk diketahui, Uji coba ganjil genap diberlakukan sejak tanggal 27 Juli sampai 26 Agustus. Uji coba diterapkan mulai pukul 07.00 WIB-10.00 WIB dan 16.00 WIB-20.00 WIB di jalanan bekas kawasan 3 in 1 yaitu Jalan Sisingamangaraja, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Medan Merdeka Barat dan sebagian Jalan Gatot Subroto.

Dalam uji coba ini, polisi tidak memberikan sanksi tilang melainkan hanya sanksi teguran. Pelaksaan uji coba nantinya mulai efektif dikenakan denda mulai 30 Agustus 2016.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya