Polda Metro Serahkan Koruptor Seragam SD Depok ke Kejati

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menuju Bandung
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Penyidik Sub Direktorat V Tindak Pidana Korupsi dari Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) tahun anggaran 2014, senilai Rp 15.399.320.000 untuk pengadaan seragam sekolah dan sepatu bagi seluruh murid Sekolah Dasar (SD) se-Kota Depok ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Perkuat Ukhuwah, KEIND Ingin Berkontribusi Lebih untuk Negara

Berkas kasus itu diserahkan penyidik Polda Metro Jaya beserta tiga tersangkanya, masing-masing DS (Pejabat Pemerintah Kota Depok), AS (Kontraktor penyedia barang), beserta tersangka DE (tim pemeriksa barang). Mereka dibawa dari Polda Metro Jaya dengan mobil menuju Bandung, pukul 07.00 WIB, Senin, 22 Agustus 2016.

Direktur Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Fadil Imran, menuturkan dari hasil penyelidikan diketahui, dana bansos yang diselewengkan ini berasal anggaran APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang disalurkan ke Pemerintah Kota Depok.

Awas Kehabisan! Pendaftaran Mudik Gratis Moda Bus Kembali Dibuka, Kuota 10.000 Orang

"Tersangka AS selaku penyedia barang tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, di mana terdapat kekurangan 5.014 seragam sekolah SD, dan 9.693 pasang sepatu dengan nilai total kerugian negara sesuai perhitungan BPKP mencapai Rp3.693.851.734," kata Fadil Imran di Polda Metro Jaya.

Selain itu, lanjut Kombes Fadil Imran, seragam sekolah yang dibuat juga tidak sesuai spesifikasi dari kontrak perjanjian pekerjaan antara Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Depok yang ditandatangani oleh tersangka DS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dengan tersangka AS selaku Direktur CV Megah Agro Jaya, penyedia barang dan jasa.

Banyak yang Mudik H-4, Menhub Minta Maskapai Berikan Promo di H-10

Kasubdit V Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ferdy Irawan, menambahkan saksi-saksi yang sudah diperiksa sebanyak 100 saksi. "Terdiri dari 55 Kepala SDN Kota Depok, 12 Kepala UPT Dinas Pendidikan Kota Depok, 12 pegawai Pemerintah Kota Depok, dan satu ahli BPKP DKI Jakarta, dan 21 orang pihak swasta," kata Ferdy.

Ketiga tersangka melanggar Pasal 2 dan 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (ase)

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menuju Bandung

Polisi Ungkap Modus Korupsi Seragam SD di Depok

Kasus ini diduga merugikan negara sekitar Rp3,6 miliar.

img_title
VIVA.co.id
22 Agustus 2016