Tiga Kali Lolos, Pengedar Sabu Jaringan Malaysia Dibekuk

Sindikat pengedar narkoba jaringan Malaysia.
Sumber :
  • VIVA/Bayu Januar

VIVA.co.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkotika jenis sabu jaringan internasional Malaysia-Kalimantan-Jakarta dan Bandung. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam orang pelaku yakni BA alias Ipin (46), AM alias Mul (42), SG (48), S alias Apay (46), IW (37) dan TP (24).

Jalin Sinergi Pengawasan dengan Kepolisian, Bea Cukai Mataram Raih Penghargaan

Dari tangan pelaku polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebuah koper warna hitam berisi tiga bungkus masing-masing berisi 3 Kg sabu, sebuah tas warna hitam berisi dua bungkus sabu seberat 2 Kg, tiga plastik klip total berisi 320 gram sabu, satu plastik berisi 200 butir ekstasi, tujuh buah handphone.

"Ada juga paspor untuk menyebrang ke Malaysia dan dua buah buku Tabungan BCA," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat 26 Agustus 2016.

Sarang Narkoba di Deli Serdang Digempur Polisi, 10 Pria dan 1 Wanita Ditangkap

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi John Turman Panjaitan mengatakan, pengungkapan ini berawal pada Senin 22 Agustus 2016 sekitar pukul 09.00 WIB berhasil menangkap tersangka BA alias Ipin di depan terminal kedatangan 1A, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

"Dari tangan pelaku diamankan 5,3 Kg sabu dan 200 butir ekstasi," kata John.

Peredaran 15 Ribu Pil Ekstasi di Medan Buat Malam Tahun Terbongkar, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Dari pengakuan tersangka, mereka datang ke Jakarta dengan membawa sabu dan ekstasi atas perintah AM.

"Sekitar pukul 10.00 WIB berhasil ditangkap di Apartemen Green Bay, Penjaringan, Jakarta Utara dan mengakui telah memerintahkan BA untuk membawa sabu dan ekstasi ke Jakarta atas pesanan KD (DPO) untuk selanjutnya diserahkan kepada TP," ujarnya.

Sekitar pukul 11.30 WIB, TP sebagai penerima sabu dan ekstasi dari BA berhasil ditangkap di depan minimarket di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Utara. Dari pengakuan TP, Ia diperintahkan oleh IW yang juga berhasil ditangkap sekitar pukul 20.30 WIB di depan Swalayan Burma Bandung, dan mengakui bahwa memerintahkan TP untuk ambil sabu dan ekstasi.

"IW dibantu oleh IP untuk mengawasi pengambilan sabu dan ekstasi yang dilakukan oleh TP. IS berhasil ditangkap sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Mentor l No.48, Bandung, Jawa Barat," ucapnya.

Setelah dilakukan pengembangan, pada hari Selasa 23 Agustus 2016 sekitar pukul 11.30 WIB, polisi kembali mengamankan S alias Papay di rumahnya Jalan Sei Landak Timur No.67, RT.03/05 Pontianak, Kalimantan Barat. Papay mengakui telah diperintahkan oleh AM alias MUL untuk mengambil sabu ke Malaysia.

"Namun dia memerintahkan SG untuk mengambil sabu dari Malaysia ke Pontianak dan disimpan oleh S alias Papay untuk selanjutnya diserahkan kepada BA alias Ipin," ujarnya.

SG pun berhasil ditangkap di rumah S alias Papay sekitar pukul 12.30 WIB dan mengakui telah dua kali diperintahkan oleh S alias Papay mengambil sabu dari Malaysia dan dibawa ke Pontianak dan disimpan di rumah Papay.

"Tersangka AM mengakui bahwa uang hasil penjualan sabu yang dibelinya dari Malaysia untuk selanjutnya dipasarkan di Jakarta tersebut disimpan di rekening BCA miliknya," katanya.

John menambahkan, dari keterangan BA alias Ipin yang bekerja sebagai kurir, Ia mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak empat kali termasuk kali ini. Bahkan, tersangka mengaku selalu melewati Bandara Soekarno-Hatta untuk membawa sabu. "Tiga kali lolos. Tidak terdeteksi X-Ray. Selalu naik pesawat," ujarnya.

Namun, John enggan membeberkan bagaimana BA alias Ipin bisa lolos penjagaan petugas dan X-Ray.

"Jangan saya kasih tahu teknisnya. Nanti bisa ditiru. Pokoknya saya sudah kasih pengarahan ke petugas bandara ini loh modusnya pelaku. Jadi harus waspada," tegasnya.

Sekali mengantar sabu, BA mengaku menerima upah Rp20 juta per kilogram. Saat ini polisi masih memburu KD yang merupakan warga Malaysia yang menjadi pemasok sabu.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. a. Pasal 113 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009.

Pelaku terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya