Kasus Tersangka Korupsi Gedung Pemadam Jaktim Dilimpahkan

Pelimpahan tersangka dan berkas perkara kasus korupsi pembangunan Gedung Damkar.
Sumber :
  • Dok Dirkrimsus PMJ

VIVA.co.id – Subdit V Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara kasus korupsi pembangunan Gedung Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana di Duren Sawit, Jakarta Timur, tahun 2014, dengan nilai anggaran sebesar Rp3.958.290.000. Berkas perkara dan tersangka yang telah dinyatakan lengkap atau P21 dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI pada Kamis, 1 September 2016.

Gandeng BPK, Polisi Usut Kerugian Dugaan Korupsi Rehab Sekolah di DKI

Menurut Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Fadil Imran, dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh tersangka BD dan LMA pada Agustus 2014, berkaitan dengan pembangunan Gedung Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Sektor Duren Sawit, Jakarta Timur, dengan pemenang lelang PT Ananto Jempieter.

Tersangka LMA yang bertindak selaku pelaksana pekerjaan pembangunan dalam rangka proses lelang pekerjaan meminjam bendera atas nama PT Ananto Jempieter dari Masitoh. Namun dalam menjalankan proyeknya, tersangka tidak dapat memenuhi pekerjaan sesuai kontrak kerja. 

Polda Metro Dalami Dugaan Korupsi 119 Proyek Sekolah di DKI

“Hasil pekerjaannya tidak sesuai dengan kontrak perjanjian, pekerjaan serta spesifiaksinya tidak sesuai dengan syarat–syarat yang telah ditentukan,” ujar Fadil Imran di Polda Metro Jaya.

Tersangka LMA dalam rangka menyelesaikan pekerjaan mendapat bantuan dari tersangka BD yang bertindak selaku pengawas pekerjaan yang memberikan persetujuan atas hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak. BD mendapat imbalan dari tersangka LMA.

Diduga Ada Skandal Korupsi Rehabilitasi Sekolah Jakarta

“Berdasarkan hasil pemeriksaan atas fisik gedung, terdapat bobot pekerjaan yang belum mencapai 100 persen dan spesifikasi yang tidak sesuai dengan kontrak perjanjian dan atas kejadian tersebut telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp937.589.464,53,” katanya.

Sementara barang bukti yang telah disita diantaranya adalah dokumen lelang/pengadaan, dokumen pelaksanaan pekerjaan dan laporan hasil pekerjaan, dokumen pemeriksaan dan serah terima pekerjaan, dan dokumen pembayaran.

Sebelumnya Subdit V Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan serangkaian penyidikan, dengan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara awal, melakukan cek  lokasi pekerjaan, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, melakukan penyitaan barang bukti, meminta bantuan LPJK untuk melakukan pemeriksaan/pengecekan fisik hasil pekerjaan,  meminta keterangan ahli pengadaan barang jasa pemerintah, Pidana, Meminta bantuan ahli pidana dan BPKP Provinsi DKI Jakarta untuk menghitung kerugian keuangan negara.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55  Ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya