Senin, Ahok Akan Bersaksi di Sidang Dugaan Suap Sanusi

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dijadwalkan bersaksi untuk terdakwa kasus dugaan suap reklamasi Mohamad Sanusi.

Sanusi Kesal Saung-saung Lapas Sukamiskin Dibongkar

"Hari Senin pagi ke (Pengadilan) Tipikor untuk saksi buat jaksa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mendakwa Sanusi," ujar Ahok, sapaan Basuki, di Balai Kota DKI, Jumat, 2 September 2016.

Ahok akan menghadiri persidangan yang akan berlangsung di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat itu, pada pukul 09.00 WIB. “(Persidangan) jam 09.00 sampai jam 12.00 selesai," katanya menambahkan.

Dilelang Rp1,1 Miliar, Jaguar XJL Koruptor Jakarta Tak Laku

Kesaksian Ahok diperlukan sebagai bahan pertimbangan hakim menjatuhkan vonis kepada mantan Ketua Komisi D DPRD DKI itu. Namun, Ahok tidak mengungkapkan kesaksian yang akan diberikannya.

Sanusi diduga menerima suap dari mantan Presiden Direktur Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja. Suap diberikan diduga untuk mempengaruhi ketentuan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DKI terkait reklamasi.

KPK Eksekusi M Sanusi ke Lapas Sukamiskin

Seperti diketahui, jaksa KPK mendakwa Sanusi menerima suap Rp2 miliar dari mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Pemberian suap itu dilakukan secara bertahap melalui Personal Assistant to President Director PT APL, Trinanda Prihantoro. Dugaan suap itu untuk membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Jaksa juga mendakwa Sanusi melakukan pencucian uang Rp45,3 miliar dari rekanan. Salah satunya dari mitra kerja yang mengerjakan proyek Dinas Tata Air Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Selain itu, Sanusi juga diduga menyimpan uang hasil tindak pidana senilai US$10.000 di dalam brankas di rumahnya.

Dalam kasus dugaan suap itu, pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) telah menjatuhkan vonis selama 2,5 tahun penjara kepada Trinanda Prihantoro. Pada perkara yang sama, hakim telah memvonis mantan Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dengan hukuman 3 tahun penjara.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya