Lilik Mulyadi Disebut Berperan Atur Hakim Saipul Jamil

Pedangdut Saipul Jamil.
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak A.

VIVA.co.id – Nama mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Lilik Mulyadi, turut disebut dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara pencabulan Saipul Jamil.

Begini Kondisi Saipul Jamil Sekarang

Lilik yang saat ini menjadi Hakim Tinggi itu, disebut berperan dalam pengaturan Majelis Hakim perkara Saipul.

Hal tersebut terungkap dari surat dakwaan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi yang dibacakan pada Senin 5 September 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Harapan Saipul Jamil Setelah Divonis 3 Tahun Penjara

Nama Lilik disinggung oleh, Rohadi saat berbincang dengan salah satu pengacara Saipul yang bernama Berthanatalia Ruruk Kariman membicarakan perkara. Ketika itu Rohadi mengatakan dapat mengurus penunjukan Majelis Hakim perkara Saipul.

"Karena terdakwa dapat membicarakannya dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mempunyai wewenang menunjuk majelis hakim," ujar Jaksa Kresno Anto Wibowo saat membacakan dakwaan.

Mendekam di Sel Tahanan, Saipul Jamil Kesepian

Atas upayanya tersebut Rohadi meminta uang sebesar Rp50 juta kepada Bertha. Ketika itu, Rohadi sempat mengatakan kepada Bertha, “nanti dibantu untuk penetapan hakimnya, diminta sama kang mas Rp50 juta bu”.

Permintaan itu disanggupi oleh Bertha lantaran mengetahui Rohadi sudah lama menjadi panitera pengganti di PN Jakarta Utara. "Dan menurut pemahamannya (Bertha), yang dimaksud 'Kang Mas' sebagaimana ucapan terdakwa adalah Lilik Mulyadi selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara," papar Jaksa.

Atas pemintaan tersebut, Bertha lalu mengadakan rapat dengan Samsul serta pengacara Saipul lainnya, Kasman Sangaji di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pada rapat itu, akhirnya disepakati pemberian uang Rp50 juta tersebut.

Selang beberapa hari kemudian, Rohadi memberitahu Bertha bahwa Majelis Hakim sudah ditetapkan, dan ketika itu dia menagih uang Rp50 juta.

Uang, kemudian diserahkan oleh Bertha kepada Rohadi di area parkir PN Jakarta Selatan.

Perbuatan Rohadi itu merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya