Saat Mirna Keracunan, Hartanto Mengaku Lagi Sibuk Rapat

Rekamanan CCTV saat hari kematian Mirna di Cafe Olivier.
Sumber :
  • Foe Peace

VIVA.co.id – Hartanto Sukmono, Direktur Pemasaran PT KIA Mobil Indonesia, menjadi salah satu saksi kunci yang dihadirkan tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini. Hartanto mengaku berada di meja yang tak jauh dari posisi meja tempat berkumpul Mirna dan Jessica di Kafe Olivier, Mal Grand Indonesia, 6 Januari 2016. 

Otto Hasibuan Jelaskan Perkembangan Kasus Jessica Wongso, Mau Ajukan PK Bulan Januari

Kepada majelis hakim, Hartanto mengungkapkan, saat Mirna meminum kopi Vietnam bersama Jessica dan Hani, dia sedang serius menggelar rapat soal bisnis dengan para koleganya. Maka Hartanto mengaku tidak mengetahui aktivitas apa saja yang terjadi di meja nomor 54, yang ditempati Jessica, Mirna dan Hani.

Letak meja tempat Hartanto duduk dengan meja 54 sangat dekat. Namun, karena saat rapat dengan rekan-rekannya, pandangan mata Hartanto tidak mengarah ke meja 54.

Kaleidoskop 2023: Heboh Kasus Jessica Wongso Gara-gara Netflix

"Mejanya kira-kira berhadapan. Saat meeting, arah pandangan saya ke depan, bukan ke arah Jessica," kata Hartanto. Menurut Hartanto, saat itu dia dan rekannya sedang rapat membahas tentang jual beli sebidang tanah.

Hartanto mengatakan, dia baru menyadari Mirna tak sadarkan diri setelah lokasi sekitar meja 54 ramai didatangi para pegawai kafe itu.

Jessica Wongso Dituduh Bekerja di Bidang Farmasi, Otto Hasibuan Bongkar Pekerjaan Sebenarnya

"Pada saat saya meeting, tiba-tiba datang orang ramai, sehingga kita terganggu. Kita lihat, 'Ada apa?' Ternyata ada orang pingsan. Itulah korban," kata Hartanto.

Selama berada di Kafe Olivier, menurut Hartanto, dia hanya sekali melihat ke arah Jessica, yakni ketika dia berdiri di sampingnya untuk menelepon seseorang.

"Waktu saya melihat Jessica itu, dia berdiri di samping saya. Pada saat itu dia sedang menelepon," kata Hartanto.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya