Mendagri Mentahkan Asumsi Ahok soal Kemampuan Plt Gubernur

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mementahkan asumsi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang meragukan kapasitas pegawai negeri sipil (PNS) sebagai pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta jika dia harus cuti untuk kampanye pada Pilkada tahun 2017.

Respons Tjahjo Kumolo soal Mars dan Himne KPK Ciptaan Istri Firli

Menteri Tjahjo mengingatkan bahwa ada ratusan PNS yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas kepala daerah yang mencalonkan kembali pada pilkada serentak tahun 2015. Mereka terbukti sanggup menjalankan pemerintahan meski hanya sementara.

“Ratusan pemerintahan daerah tingkat satu (provinsi) dan dua (kota/kabupaten) yang dipimpin Plt (pelaksana tugas) tetap jalan. Jalannya pemerintahan sudah diatur dalam Undang-Undang, jadi ndak perlu khawatir pemerintahan akan mandek,” kata Menteri kepada wartawan seusai berkunjung ke Pusat Pendidikan dan Pelatihan Regional Yogyakarta pada Rabu, 7 September 2015.

Mulai 2023, Pegawai Honorer Tak Lagi Dipakai Instansi Pemerintah

Pernyataan Tjahjo itu mengoreksi pendapat Ahok tentang kapasitas PNS yang bakal menjadi Plt Gubernur DKI Jakarta jika dia harus cuti untuk kampanye. Menurut Ahok, masa kampanye Pilkada DKI bersamaan masa krusial, yakni finalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2017.

Plt Gubernur Jakarta, kata Ahok, juga pejabat yang berwenang menerbitkan sejumlah izin pengelolaan daerah layaknya kepala daerah definitif. Ahok mengkhawatirkan pejabat itu malah mengeluarkan kebijakan yang justru bisa memperburuk kondisi Jakarta.

2 Alasan PDIP Jagokan Ahok Kembali Pimpin Jakarta 2024

"Dia (pejabat Plt) bisa laksanakan tugas (kepala daerah) sehari-hari, lho. Apa pun itu. Kalau izin-izin peruntukan segala macam dia lakukan (keluarkan sembarangan), kita enggak tahu," ujar Ahok di Balai Kota DKI pada Kamis, 4 Agustus 2016.

Amanat Undang-Undang

Menteri Tjahjo menolak menanggapi upaya Ahok yang menguji materi (judicial review) Undang-Undang tentang Pilkada yang mengatur cuti kampanye kepada Mahkamah Konstitusi (MK). 

Uji materi undang-undang itu, kata Tjahjo, hak konstitusi setiap warga negara, termasuk Ahok. Namun dia mengingatkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pemerintah hanya melaksanakan amanat undang-undang. Siapa pun kepala daerah yang mencalonkan kembali dalam pilkada, sesuai perintah konstitusi, wajib cuti.

Aturan wajib cuti itu pun dibuat demi keadilan bagi semua calon kepala daerah. Soalnya calon petahana yang tidak cuti bisa saja memanfaatkan fasilitas negara untuk kegiatan politik. Sekurang-kurangnya publik kesulitan membedakan kepala daerah definitif dengan kandidat saat, misalnya, menghadiri acara peresmian atau menghadiri acara tertentu.

"Berjabat tangan saja bisa kampanye. Itulah kenapa ada Plt agar ada keadilan bagi semua calon dan itu amanat undang-undang,” ujar Menteri.

Uji materi

Ahok mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota kepada MK. Ahok menguji pasal 70 ayat (3) dan (4) dalam undang-undang itu yang mengatur wajib cuti bagi calon petahana dalam pilkada.

Pasal 70 ayat (3) mengatur kewajiban cuti dan larangan menggunakan fasilitas negara saat kampanye. Ayat (4) menyebut bahwa Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berwenang memberikan izin cuti untuk gubernur, sedangkan untuk bupati/wali kota diberikan gubernur atas nama menteri. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya