Saut Divonis Bersalah, Fatin Hamamah Apresiasi Putusan Hakim

Penyair Fatin Hamamah
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat

VIVA.co.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan, penyair Saut Situmorang terbukti bersalah dalam kasus penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap penyair Fatin Hamamah, Kamis, 8 September 2016. Saut dijatuhi vonis lima bulan kurungan penjara atau tidak boleh mengulangi kesalahan yang sama selama sepuluh bulan ke depan.

Divonis Bersalah, Penyair Saut Situmorang Kecewa

Atas putusan itu, Fatin Hamamah, pelapor Saut ke kepolisian, merasa puas. Ia sangat mengapresiasi putusan majelis hakim dan berterima kasih karena telah dapat memutuskan perkara secara adil.

"Negara telah melindungi rakyatnya, hak-haknya. Bagi saya sendiri apa yang dijatuhkan hakim kepada Saut itu sudah tepat karena terbukti bersalah, melanggar undang-undang ITE (Informasi Transaksi Elektronik) dan menjatuhkan kehormatan," kata Fatin, usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 8 September 2016

Seniman Saut Situmorang Dengarkan Putusan Hakim Hari Ini

Menurut Fatin, hal yang telah dilakukan Saut bukan lagi suatu hal yang dapat dikategorikan ke dalam sastra.  "Ini bukan sastra, ini personal. Dia serang orang yang salah, saya tidak ada kaitannya dengan buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh. Mereka memakai momen ini untuk hal yang sama sekali saya tak bersinggungan di dalamnya. Jadi itu bukan lagi sastra," kata Fatin.

Bagi Fatin, hal terpenting bukan vonis atau hukuman apa yang didapat tetapi soal apakah Saut terbukti bersalah atau tidak. "Saya puas, bagi saya bukan hukuman, yang paling penting adalah pembuktian. Apa yang disampaikan oleh Saut itu bukan lagi kritikan, tetapi sudah merupakan cacian dan makian," ujar Fatin.

Yoon Bomi Apink Pacaran dengan Produser Rado Selama 7 Tahun

Fatin berharap agar hal ini menjadi pelajaran bagi siapa pun yang menggunakan media sosial, agar lebih berhati-hati dalam mengeluarkan sebuah pendapat atau kritikan.

Seperti diketahui, kasus itu berawal dari perdebatan di Facebook tentang buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh. Buku itu menuai protes sejumlah sastrawan lantaran mencantumkan nama Denny JA, pendiri Lingkaran Survei Indonesia (LSI). Denny yang dikenal sebagai konsultan politik itu masuk dalam salah satu tokoh sastra berpengaruh tersebut.

Saut Situmorang termasuk salah satu penyair yang protes. Dalam tulisan di akun Facebooknya, Saut memaki Fatin Hamamah, salah seorang yang disebut terlibat dalam penerbitan buku tersebut. Fatin lantas melaporkan Saut ke Polres Jakarta Timur dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya