Luhut Persilakan Reklamasi Pulau G Dilanjutkan

Kondisi pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta.
Sumber :
  • Danar Dono

VIVA.co.id – Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Sumber Daya, Luhut Binsar Pandjaitan, mencabut keputusan penghentian proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta. Keputusan ini menganulir kebijakan yang dibuat Rizal Ramli saat masih menjabat Menko Kemaritiman dan Sumber Daya.

Usai Reklamasi Dihentikan, Anies Siapkan Perubahan Payung Hukum

Keputusan itu diambil, setelah Luhut meninjau lokasi reklamasi, dan didukung pengkajian ulang terhadap proyek itu. Luhut menegaskan tidak ada yang salah dengan reklamasi Pulau G.

"Emang enggak ada yang salah. Tidak ada alasan untuk menghentikan. Setelah kita periksa aspeknya, legalnya, lingkungan hidup, teknis, semua, tidak ada alasan untuk menghentikan itu," kata Luhut di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 9 September 2016.

Anies Dipanggil Zulkifli Hasan, Bahas Reklamasi dan Pilpres 2019

Mengenai kondisi air yang mulai rusak dengan perubahan warna, dianggapnya sudah kumuh sebelum adanya proyek. Sehingga, untuk mencari ikan di sekitar wilayah itu sudah tidak akan bisa dilakukan. Keputusan ini membuat proyek reklamasi Pulau G bisa dilanjutkan kembali.

"Terserah mereka? (melanjutkan proyek kapan). Nanti kita kasih resmi siaran pers-nya hari Selasa," kata Luhut.

Ada Pergub Baru, Reklamasi Tetap Tidak Dilanjutkan

Sebelumnya melalui tim komite gabungan, pemerintah mengeluarkan di Teluk Jakarta, karena proses pembangunannya diklasifikasikan melakukan pelanggaran berat. Keberadaan pulau ini juga dinilai membahayakan lingkungan hidup strategis, pelabuhan, proyek vital strategis hingga pelayaran.

(mus)

 Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera

PKS Sindir Pemindahan Ibu Kota Kompensasi Gagalnya Reklamasi Jakarta

Pemindahan ibu kota mubazir. Utang negara masih numpuk.

img_title
VIVA.co.id
20 Agustus 2019