Habiburokhman Persoalkan Kemunculan Ahok di Bioskop

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, saat mengunjungi suatu bioskop untuk menonton film.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Fajar Ginanjar Mukti

VIVA.co.id – Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman meminta Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan permohonan uji materi aturan wajib cuti bagi petahana saat berkampanye untuk pemilihan kepala daerah – seperti yang diajukan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.

Legislator Gerindra Sebut Ahok Keliru Gugat UU Pilkada

Kemunculan Ahok, sapaan Basuki, dalam sebuah tayangan sebelum film Warkop DKI Reborn dimainkan di bioskop sebagai salah satu argumennya. Ia menyaksikan Ahok muncul dalam tayangan untuk mengajak masyarakat lebih banyak menonton film Indonesia.

"Kami khawatir di masa kampanye, ada iklan imunisasi, iklan wajib membayar pajak, iklan membuang sampah pada tempatnya," ujar Habiburokhman dalam persidangan di MK, Kamis, 15 September 2016.

Habiburokhman Kritik Argumen Ahok Soal La Nina Lemah

Habiburokman merupakan pihak terkait dalam perkara pengujian Pasal 70 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pada pasal tersebut mengharuskan calon gubernur petahana cuti kampanye selama sekitar empat bulan.

Sidang gugatan cuti kampanye Pilkada, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Di MK, Ahok Bandingkan Diri dengan Presiden

Suasana sidang gugatan aturan cuti kampanye Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (VIVA.co.id/ Fajar Ginanjar Mukti)

Dengan cara yang sama, menurut Habiburokhman, Ahok bisa muncul di tayangan lain selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017. Munculnya Ahok dinilai sebagai bentuk kampanye terselubung. Ahok tidak terang-terangan berkampanye, namun memanfaatkan jabatan sebagai kepala daerah untuk membuat dirinya lebih banyak dilihat warga.

Tampilnya Ahok dalam tayangan itu, menurut Habiburokhman, menunjukkan kepala daerah calon petahana bisa memanfaatkan jabatannya untuk lebih banyak tampil di depan warga.  

Habiburokhman menjadikan tayangan itu sebagai salah satu keterangan supaya MK tidak mengabulkan permohonan uji materi oleh Ahok. "Dengan tegas kami menolak ajuan pemohon," ujarnya.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya