Debat 'Panas' JPU dan Saksi Jessica soal Gesernya Paper Bag

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (kiri) didampingi Penasihat Hukumnya Otto Hasibuan (kedua kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id – Sidang ke-21 kasus kopi sianida berlangsung panas. Hal ini lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar pertanyaan kepada ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar soal adanya pergeseran paper bag yang dibawa terdakwa Jessica Kumala Wongso. 

Jessica Kumala Wongso Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Berdasarkan hasil analisis dari cuplikan berita yang ditayangkan, ada salah satu penayangan rekaman kamera pengintai atau CCTV di Kafe Olivier yang pernah diputar di sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin sebelumnya.

Namun, Rismon tidak bisa menjelaskan secara rinci apakah pergeseran tersebut dari aktivitas Jessica atau tidak. Dia hanya menjelaskan, dugaan pergeseran paper bag di meja nomor 54 itu merupakan perubahan intensitas antar frame

Hingga Sore Ini Jessica Kumala Wongso Belum Bisa Dibebaskan

"Saya lihat ini ada perubahan intensitas. Ini harus dianalisa ada dugaan perubahan intensitas antar frame. Terus dinyatakan diklaim sejajarkan paper bag. Maksudnya disejajarkan, disusun," ujar Rismon dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis malam, 15 September 2016.

Menanggapi hal ini, Jaksa Sugih Carvalho pun menanyakan terkait analisis terdakwa Jessica yang menggeser paper bag. Menjawab pertanyaan jaksa, Rismon mengaku tidak tahu adanya pergeseran paper bag karena hanya menganalisis video secara parsial.

Kepala Rutan Tak Akan Bebaskan Jessica Kumala Wongso

"Saya enggak tahu, saya fokus terhadap beberapa pergerakan (Jessica)" kata Rismon.

Mendengar pernyataan saksi ahli, maka jaksa pun mempertanyakan mengapa Rismon tak menganalisis rekaman video tersebut secara komprehensif. Bahkan, Jaksa Sugih menuding Rismon hanya menganalisis rekaman video berdasarkan permintaan tim kuasa hukum Jessica.

"Ini permintaan penasihat hukum? Enggak boleh dong parsial, fair, dan harus jujur. Kalau mengamati itu (berarti) hanya menguntungkan terdakwa," kata Jaksa Sugih.

Jaksa Sugih kemudian membandingkan analisis Rismon dengan saksi ahli digital forensik Puslabfor Polri Muhammad Nuh Al Azhar yang menganalisis rekaman CCTV Kafe Olivier sejak Jessica tiba sampai Mirna kolaps usai meminum es kopi Vietnam.

"Kalau M Nuh itu menganalisa dari awal hingga akhir," kata Jaksa Sugih.

Saksi Rismon langsung menjawab kritikan jaksa. Dia meminta jaksa bisa lebih jernih dalam membandingkan bahan video yang dianalisis antara dia dengan saki ahli M. Nuh. 

“Pak Nuh pakai (data) primer, jangan dibandingkan dong,” kata Rismon. 

Terkait perdebatan tersebut, Ketua Majelis Hakim Kisworo pun berusaha menengahi. Jaksa dimintai menyudahi dalam memberikan pertanyaan kepada saksi ahli Jessica karena waktu yang diberikan sudah habis.

"Cukup, cukup, sekarang gantian," kata Hakim Kisworo. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya