Syarat Ini Belum Dipenuhi Pengembang Reklamasi Teluk Jakarta

Proyek Reklamasi Teluk Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru

VIVA.co.id – Walau diputuskan proyek reklamasi pantai utara Jakarta dilanjutkan, namun pengerjaannya belum bisa dimulai. Sebab, syarat-syarat yang diatur, belum dipenuhi.

Musim Kemarau, Pemerintah Antisipasi Kebakaran Hutan

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menjelaskan, pelaksana reklamasi harus memperbaiki sejumlah syarat. Seperti, soal material uruk, koordinasi dengan PT PLN dan PT Pertamina yang memiliki objek vital di sekitar lokasi.

"Kemudian, ada beberapa lagi, ada satu yang belum diselesaikan. Tetapi, satu itu item-nya banyak. Itu adalah usul perubahan dokumen lingkungan. Jadi, dokumen amdal (analisis dampak lingkungan)nya memang harus diubah," kata Siti, di Istana Negara, Jakarta, Jumat 16 September 2016.

Menteri Siti Nurbaya Segel 80 Perusahaan Pembakar Hutan

Untuk reklamasi, dokumen perubahan lingkungan itu harus diubah. Muatan di perubahan itu, seperti secara teknis, dan bagaimana mengatasi dampaknya.

"Di harus menjelaskan seluruh kajian dampak, kemudian dia harus kaitkan juga bagaimana mitigasi dengan material uruk. Berarti, itu ada kaitannya dengan Jawa Barat dan Banten, sebagai sumber material uruk," ujar Siti.

64 Perusahaan Disegel karena Karhutla, Ada dari Malaysia dan Singapura

Selain itu, pelaksana reklamasi, juga harus mengaitkan dengan kajian lingkungan hidup strategis, atau KLHS. Selain masalah pengembangan umum untuk wilayah pantai utara, di mana dalam sistemnya terkoneksi juga dengan Jawa Barat dan Banten.

Siti menambahkan, reklamasi utara Jakarta, dalam dokumen perubahan harus dipaparkan, kalau proyek itu bisa terintegrasi dengan Garuda Proyek, sebagai proyek besar negara yang rancangannya oleh Bapennas.

"Satu lagi yg menjadi bagian perubahan izin lingkungan itu, dia harus mengintegrasikan perencanaan dari hasil reklamasinya itu dengan sistem integrasi sosialnya. Jadi, rencana peruntukannya untuk apa dengan mempertimbangkan integrasi sosial," tuturnya.

Integrasi sosial ini, tambah Siti, termasuk memberdayakan nelayan-nelayan yang ada di sekitar reklamasi. "Hal-hal itu, yang harus dipersiapkan dalam bentuk perubahan dokumen lingkungan," katanya. 

Sebelum semua proses itu dipenuhi, maka proyek reklamasi belum bisa dijalankan. Siti meminta, ini cepat dipenuhi. Walau diakuinya, akan butuh waktu panjang memenuhi syarat tersebut.

"Saya masih minta dirjen, cek betul penyelesaiannya sampai kapan. Perkiraan saya sih satu bulan selesai, harusnya. Tetapi, nanti biar dilihat. Karena, usulannya itu kan dari pengembangnya,” ujarnya. 

Selain itu, perubahan harus dari pengembangnya. Kendati memang ada kewajiban juga dari Pemda DKI, dan dari Kementerian LHK dan Bappenas untuk memberikan informasi yang terkait tadi, dengan rencana strategis, lingkungan strategis, Indonesia National Capital Integrated Coastal Development, dan lain-lain. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya